Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Gegara Komentar Status WA, Pria di Surabaya Hajar Teman Gunakan Galvalum

M. Mahrus • Selasa, 14 Juli 2026 | 07:21 WIB
TERSINGGUNG: Tersangka Deni diamankan usai menganiaya temannya menggunakan galvalum karena komentar status WA. (IST/RADAR SURABAYA)
TERSINGGUNG: Tersangka Deni diamankan usai menganiaya temannya menggunakan galvalum karena komentar status WA. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Deni K, 27, tak berkelit ditangkap Polsek Wonokromo. Pria asal Jalan Bumiarjo, Surabaya itu ditahan setelah dilaporkan menganiaya RJS, 42, warga Jalan Adityawarman di Jalan Ciliwung, Wonokromo, Surabaya. Diduga tersangka emosi karena komentar korban di status WhatsApp (WA).

Kapolsek Wonokromo Kompol Eko Aprianto melalui Kanitreskrim Iptu Wasito Adi menjelaskan, kasus penganiayaan berawal saat tersangka Deni nongkrong di gorong-gorong Jalan Bumiarjo, Rabu (8/7) pukul 23.00.

Dia lalu mengirimkan pesan WA ke korban RJS hendak menanyakan keberadaan AL teman yang tinggal satu lokasi rumah kos. Namun, jawaban korban dianggap menolak dan menyinggung perasaan tersangka.

Baca Juga: Prancis vs Spanyol: Sempat Dicemooh, Didier Deschamps Tinggal Selangkah Jadi Legenda Piala Dunia Usai Sulap Prancis Jadi Tim Menakutkan

"Terlebih ketika tersangka membuat status WA dengan isi "Okee kalau sudah posisi punya uang jadi lupa. Tinggal lihat ya kalau posisimu pas tidak punya apa-apa". Dimana korban membalas  status tersangka dengan bunyi "Helukk Ngeri Bos"," ujarnya, Senin (13/7).

Wasito menegaskan, tersangka yang membaca balasan seperti itu dari korban lalu emosi dan bertanya kepada korban. Ia menanyakan apakah statusnya menyinggung perasaan korban.

Tersangka emosi lalu pulang mengambil besi galvalum dengan panjang 45 sentimeter, lebar 3 sentimeter dan ketebalan 4 milimeter bekas sisa bahan bangunan rumah. Di ujung besi itu ada bekas pemotongan mesin gerinda sehingga bentuk runcing atau tajam.

Baca Juga: Mitchell Baker Resmi Dinaturalisasi, Timnas Indonesia Dapat Amunisi Baru untuk ASEAN Hyundai Cup 2026

Tersangka lantas membawa besi tersebut dengan cara disimpan dalam sabuk celana yang dipakai. "Tersangka menghampiri korban dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul bagian kepala menggunakan besi galvalum," ucapnya.

Akibat pukulan menggunakan besi galvalum tersebut, bagian kepala atas korban mengalami luka robek sekitar 15 cm dan pendarahan. Selain itu jari tengah tangan kanan korban robek 5 cm. Usai melakukan penganiayaan, tersangka kabur. Pihak korban lantas melaporkan kasus penganiayaan ke Polsek Wonokromo.

Tak butuh waktu lama, usai kejadian tersangka ditangkap saat hendak membeli rokok. Sementara barang bukti besi galvalum dibuang tersangka ke gorong-gorong Jalan Bumiarjo.

Baca Juga: Konferensi Pers Perdana Andoni Iraola: Liverpool Harus Agresif, Transfer Belum Selesai!

"Motif sesuai pengakuan tersangka emosi karena statusnya dikomentari korban. Tersangka dan korban masih teman," bebernya. 

Dari pengungkapan kasus, polisi mengamankan barang bukti jaket hoodie warna hitam berlumuran darah milik korban. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
bumiarjo Pengakuan tersangka penganiayaan polsek wonokromo berita kriminal surabaya