
RADAR SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur menegaskan komitmennya mewujudkan lingkungan sekolah yang bebas dari rokok konvensional maupun rokok elektrik (vape).
Komitmen tersebut ditandai dengan pembacaan Deklarasi Anti Rokok Konvensional dan Rokok Elektrik pada pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Nasional 2026.
Kepala Dindik Jawa Timur Aries Agung Paewai mengatakan, deklarasi tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen yang harus dipatuhi seluruh warga sekolah, mulai dari peserta didik, guru, tenaga kependidikan, hingga pihak lain yang berada di lingkungan sekolah.
"Kita ingin mewujudkan lingkungan sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Sekolah adalah rumah kedua bagi anak-anak untuk belajar, sehingga harus menjadi tempat yang nyaman, sehat, dan asri," ujar Aries.
Ia menjelaskan, kebijakan itu mengacu pada Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah serta sejumlah regulasi kesehatan nasional. Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari sosialisasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur mengenai bahaya rokok konvensional dan rokok elektrik.
Menurut Aries, paparan dari BNN Jatim menunjukkan penggunaan vape memiliki dampak serius terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak dan remaja. Bahkan, uap rokok elektrik di dalam ruangan tetap berisiko membahayakan orang lain yang menghirupnya meski tidak menggunakan vape secara langsung.
"Rokok elektrik harus benar-benar menjadi komitmen kita agar tidak ada di lingkungan sekolah. Dampaknya sangat besar terhadap tumbuh kembang anak. Bahkan menghirup udaranya di dalam satu ruangan pun tetap berbahaya," tegasnya.
Karena itu, Dindik Jatim menerapkan kebijakan zero rokok dan vape di seluruh sekolah. Guru diminta menjadi teladan dengan tidak merokok di lingkungan sekolah, sementara peserta didik yang melanggar akan diberikan pembinaan secara bertahap.
"Tentu pertama ditegur dan diingatkan. Jika masih terus berlanjut, akan ada tindakan pembinaan yang bersifat edukatif kepada anak-anak," katanya.
Aries menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya sekolah yang sehat, aman, dan nyaman melalui MPLS Ramah 2026 yang berfokus pada penguatan pendidikan karakter.



