Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dindik Jatim Deklarasikan Sekolah Zero Rokok dan Vape

Mus Purmadani • Selasa, 14 Juli 2026 | 16:51 WIB
KOMPAK: Deklarasi Anti Rokok Konvensional dan Rokok Elektrik pada pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Nasional 2026.

 
KOMPAK: Deklarasi Anti Rokok Konvensional dan Rokok Elektrik pada pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Nasional 2026.  

RADAR SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur menegaskan komitmennya mewujudkan lingkungan sekolah yang bebas dari rokok konvensional maupun rokok elektrik (vape).

Komitmen tersebut ditandai dengan pembacaan Deklarasi Anti Rokok Konvensional dan Rokok Elektrik pada pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Nasional 2026.

sekBaca Juga: Penutup Libur Sekolah, Miss Youth Indonesia dari Surabaya Kenalkan Warisan Bangsa 

Kepala Dindik Jawa Timur Aries Agung Paewai mengatakan, deklarasi tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen yang harus dipatuhi seluruh warga sekolah, mulai dari peserta didik, guru, tenaga kependidikan, hingga pihak lain yang berada di lingkungan sekolah.

"Kita ingin mewujudkan lingkungan sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Sekolah adalah rumah kedua bagi anak-anak untuk belajar, sehingga harus menjadi tempat yang nyaman, sehat, dan asri," ujar Aries.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Bersama Menko PMK, Mendikdasmen, dan Menteri PPPA Luncurkan Gernas RANA, Perangi Bullying dan Kekerasan di Sekolah

Ia menjelaskan, kebijakan itu mengacu pada Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah serta sejumlah regulasi kesehatan nasional. Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari sosialisasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur mengenai bahaya rokok konvensional dan rokok elektrik.

Menurut Aries, paparan dari BNN Jatim menunjukkan penggunaan vape memiliki dampak serius terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak dan remaja. Bahkan, uap rokok elektrik di dalam ruangan tetap berisiko membahayakan orang lain yang menghirupnya meski tidak menggunakan vape secara langsung.

Baca Juga: Wisatawan KBS Tembus Ratusan Ribu, Favorit saat Liburan Sekolah di Surabaya

"Rokok elektrik harus benar-benar menjadi komitmen kita agar tidak ada di lingkungan sekolah. Dampaknya sangat besar terhadap tumbuh kembang anak. Bahkan menghirup udaranya di dalam satu ruangan pun tetap berbahaya," tegasnya.

Karena itu, Dindik Jatim menerapkan kebijakan zero rokok dan vape di seluruh sekolah. Guru diminta menjadi teladan dengan tidak merokok di lingkungan sekolah, sementara peserta didik yang melanggar akan diberikan pembinaan secara bertahap.

Baca Juga: Buku Tulis Jadi Barang Paling Dicari Jelang Masuk Sekolah di Surabaya

"Tentu pertama ditegur dan diingatkan. Jika masih terus berlanjut, akan ada tindakan pembinaan yang bersifat edukatif kepada anak-anak," katanya.

Aries menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya sekolah yang sehat, aman, dan nyaman melalui MPLS Ramah 2026 yang berfokus pada penguatan pendidikan karakter.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, persentase remaja Indonesia yang merokok mencapai 8,41 persen. Sementara itu, Global Youth Tobacco Survey (GYTS) mencatat 38,3 persen pelajar laki-laki usia 13–15 tahun dan 2,4 persen pelajar perempuan menggunakan produk tembakau. Survei nasional juga menunjukkan sekitar 22 persen remaja telah menggunakan rokok elektrik atau vape.

Melalui deklarasi tersebut, Dindik Jatim berharap seluruh satuan pendidikan mampu menjadi kawasan yang benar-benar bebas dari rokok dan vape sehingga tercipta lingkungan belajar yang lebih sehat serta mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal. (mus/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#sekolah' #dindik #jatim #vape #rokok