RADAR SURABAYA - Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dilakukan secara cermat dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Siadi, menyampaikan fraksinya menghargai tanggapan Gubernur Jawa Timur yang menilai usulan penambahan masa reses dari tiga kali menjadi enam kali dalam satu tahun sidang harus terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Fraksi Partai Golkar sependapat bahwa penentuan kebijakan daerah harus selalu berpijak pada aturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan prosedur maupun kewenangan," ujar Siadi, Minggu (12/7).
Menurutnya, konsultasi ke Kemendagri sebaiknya dilakukan secara bersama-sama antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Biro terkait di lingkungan Pemprov Jatim. Langkah tersebut dinilai penting agar hasil konsultasi dapat dipahami bersama dan dituangkan secara jelas dalam pasal-pasal Raperda.
Golkar juga memberikan alternatif apabila Kemendagri tetap menetapkan masa reses hanya tiga kali dalam satu tahun sidang. Menurut Siadi, pengaturan titik atau lokasi reses dapat dibuat lebih fleksibel melalui aturan pelaksanaan sehingga aspirasi masyarakat tetap dapat dijangkau secara optimal.
Selain itu, Fraksi Golkar turut menyoroti usulan pemberian fasilitas bagi peserta reses berupa tas suvenir beserta isinya. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat diatur lebih lanjut oleh Sekretariat DPRD dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan mengenai standar harga satuan barang.
Tidak hanya itu, Golkar juga meminta adanya kepastian pengaturan terkait aset yang melekat pada anggota DPRD, meliputi rumah dinas, kendaraan dinas perorangan, hingga ketentuan mengenai uang jasa pengabdian.
Fraksi Golkar juga mengusulkan adanya kepastian mengenai cakupan perlindungan BPJS bagi anggota DPRD dengan standar layanan yang dinilai lebih memadai.
"Terhadap beberapa usulan tersebut, kiranya Pemprov dapat memberikan dukungan sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan fungsi anggota DPRD," tegas Siadi.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur dalam pendapatnya menyatakan usulan penambahan masa reses memerlukan konsultasi ke Kemendagri. Sementara usulan tambahan fasilitas berupa tas suvenir bagi peserta reses diminta tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait standar harga satuan barang. Adapun sejumlah usulan lainnya dinilai dapat dibahas lebih lanjut dalam proses penyempurnaan draf Raperda. (mus/vga)
Editor : Vega Dwi Arista