Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dinas Perhubungan Jatim Siapkan Personil Jelang Penertiban ODOL

Administrator • Kamis, 16 Desember 2021 | 23:04 WIB
PEMANTAUAN: Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Provinsi Jawa Timur membahas Over Dimenssion dan Over Load (ODOL). (ISTIMEWA)
PEMANTAUAN: Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Provinsi Jawa Timur membahas Over Dimenssion dan Over Load (ODOL). (ISTIMEWA)
SURABAYA - Dinas Perhubungan Jawa Timur berkomitmen mewujudkan Jawa Timur bebas kendaraan Over Dimension dan Over Load atau ODOL. Untuk itu kesiapan personil yang bertugas dalam pemantauan dan pengawasan juga terus digiatkan.

Menurut Nyono, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, operator harus segera melakukan normalisasi armada kendaraan angkutan yang tidak sesuai standar produksi dan ketentuan peraturan.

Sebab, kendaraan angkutan yang Over Dimension dan Over Load atau ODOL berpotensi menjadi penyebab kecelakaan dan merusak infrastruktur jalan karena beban muatan yang berlebih.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 48 dan 49, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Untuk pemilik kendaraan pribadi, pastikan kendaraan anda juga dalam keadaan laik jalan sebelum melakukan perjalanan. Cek berkala sesuai anjuran perawatan teknis pabrikan kendaraan,” kata Nyono.

Photo
Photo


Penggunaan Teknologi Digital

Terkait penerapan tekonologi di era Industri 5.0, Nyono mengaku saat ini pihaknya mematangkan rencana pengembangan ruang kendali berbasis teknologi digital. Melalui ruang kendali digital ini, nantinya semua unit di Dinas Perhubungan di Kabupaten/Kota di Jatim akan semakin terintegrasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

Ruang kendali terpadu ini juga akan menjadi pusat layanan masyarakat, khususnya pemantauan berbagai moda transportasi di Jawa Timur. Di bidang transportasi, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mengawali dengan penerapan teknologi digital berupa Smart Card untuk layanan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

“Selain berfungsi sebagai sarana transaksi non-tunai, Smart Card ini juga menyimpan data status kendaraan dan perizinannya,” tandas Nyono.

Dukung Penerapan PPKM Saat Nataru

Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur juga siap melaksanakan kebijakan pemerintah tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Di antaranya memantau lalu lintas orang yang menggunakan transportasi umum.

Pemantauan dilakukan di terminal bus, stasiun kereta api dan pelabuhan laut. Tujuannya supaya kuota kapasitas angkutan selama PPKM dilaksanakan sesuai ketentuan. Pemantauan di antaranya dilakukan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) LLAJ Surabaya, Lamongan, Bangkalan, Malang, Madiun, Probolinggo, Jember dan Banyuwangi.

“Meski pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara nasional, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tetap berkomitmen dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkas Nyono.

Informasi ini dipersembahkan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur///id. (fix/jay) Editor : Administrator
#Penertiban ODOL #dinas perhubungan jatim #Smart Card AKDP #Ruang Kendali Digital