SURABAYA - SIM keliling di Surabaya merupakan salah satu program pelayanan yang disediakan oleh Polrestabes Surabaya untuk memudahkan masyarakat mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM yang tersebar di beberapa lokasi di wilayah Surabaya.
Layanan SIM keliling di wilayah Surabaya diselenggarakan setiap hari Senin-Sabtu dan libur di hari Minggu dan tanggal merah.
Berikut cek beberapa persyaratan, biaya pembuatan dan perpanjangan SIM hingga lokasi dan waktu SIM keliling di Surabaya:
Persyaratan Perpanjangan SIM Surabaya:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku atau Surat keterangan bagi Warga Negara Asing
2. Fotokopi SIM lama
3. Surat kesehatan jasmani atau keterangan sehat dari dokter
4. Tes psikologi
Lokasi dan Waktu SIM Keliling Surabaya:
1. Parkiran SWK Jambangan, Kec. Jambangan Surabaya. Pukul 08.00-14.00
2. Halaman parkir Kec. Sambikerep, wilayah Polsek Lakarsantri Surabaya. Pukul 08.00-24.00.
Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM Surabaya
Biaya pembuatan SIM Baru sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
1. SIM C Rp 100.000
2. SIM A Rp 120.000
3. SIM A Umum Rp 120.000
4. SIM BI/Umum Rp 120.000
5. SIM BII/Umum Rp 120.000
6. SIM D Rp 50.000
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
1. SIM C Rp 75.000
2. SIM A Rp 80.000
3. SIM A Umum Rp 80.000
4. SIM BI/Umum Rp 80.000
5. SIM BII/Umum Rp 80.000
6. SIM D Rp 30.000
(far/mag/jay)
Editor : Jay Wijayanto