RADAR SURABAYA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
Pengumuman dilakukan dalam konferensi pers di Media Center Kemenpora, Jakarta, pada Selasa (23/9), didampingi Wakil Menpora Taufik Hidayat dan Sekretaris Menpora Gunawan Suswantoro.
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, Muhammad Nabil, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai pencabutan aturan itu merupakan bukti komitmen Erick Thohir untuk memperbaiki tata kelola olahraga nasional.
“Sebagai pribadi dan atas nama masyarakat olahraga Jawa Timur, saya mengucapkan terima kasih, apresiasi, penghormatan yang tinggi, dan kebanggaan kepada Menpora RI Bapak Erick Thohir yang mencabut Permenpora Nomor 14/2024,” ujar Nabil.
Aturan yang Dinilai Menimbulkan Polemik
Permenpora Nomor 14/2024 sebelumnya menuai kritik lantaran dianggap menimbulkan kegelisahan dalam pembinaan olahraga prestasi di berbagai daerah.
Sejumlah pasal bahkan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Keolahragaan serta menyinggung regulasi lain, khususnya terkait otonomi daerah yang memberi kewenangan bagi pemerintah daerah untuk mengelola keuangan olahraga secara mandiri.
“Langkah yang dilakukan Bapak Erick Thohir sebagai Menpora RI yang baru sangat strategis dan bijak,” tambah Nabil.
Ia menekankan bahwa keputusan tersebut juga menunjukkan keberanian Erick Thohir dalam menjaga persatuan olahraga nasional.
“Semua organisasi yang mengurus olahraga memiliki kewenangan masing-masing, sehingga kita harus sinergis,” ucapnya.
Regulasi Baru Segera Disusun
Seiring pencabutan aturan lama, Kemenpora tengah menyiapkan regulasi pengganti, yakni Permenpora Nomor 7 Tahun 2025.
Proses penyusunan peraturan ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan olahraga agar lebih relevan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Selain itu, Kemenpora juga mendorong penyederhanaan regulasi dengan metode Omnibus Law.
Aturan baru nantinya akan dikelompokkan ke dalam empat klaster substansi teknis, yaitu kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi, dan industri olahraga.
Langkah ini diharapkan memperkuat sistem pembinaan atlet sekaligus mendukung kemandirian organisasi olahraga, baik di tingkat pusat maupun daerah.(sam)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan