RADAR SURABAYA - Iran melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap Mohammad Reza Ghaffari, pemilik perusahaan Rezaayat Khodro Taravat Novin, yang terbukti sebagai dalang penipuan investasi atau scam berskala besar.
Eksekusi dilakukan dengan cara digantung pada Minggu (7/12), setelah Mahkamah Agung Iran menguatkan vonis hukuman mati atas tuduhan merusak sistem ekonomi negara.
Kasus ini menjerat lebih dari 28.000 penggugat dengan kerugian mencapai USD 350 juta atau sekitar Rp 5,8 triliun, menjadikannya salah satu skandal penipuan terbesar dalam sejarah Iran.
Juru bicara Mahkamah Agung Iran menyatakan bahwa penipuan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak psikologis berat bagi korban.
“Kejahatan ini menyebabkan kerugian finansial dan psikologis yang parah, termasuk stres berkepanjangan dan keretakan keluarga,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Skema penipuan Ghaffari berawal dari janji pembelian mobil di bawah harga pasar pada 2013 di Provinsi Qazvin Utara.
Program tersebut kemudian berkembang menjadi investasi properti dan dana simpanan.
Jaksa menuduh Ghaffari menggunakan skema Ponzi, yakni dana baru dipakai untuk membayar bunga kepada klien lama.
Hanya sekitar 4 persen nasabah yang benar-benar menerima kendaraan, sementara mayoritas kehilangan dana mereka. Kasus ini melibatkan 28 terdakwa lain yang turut diperiksa.
Selama persidangan, Ghaffari beberapa kali menyatakan kesediaannya membayar ganti rugi agar terhindar dari hukuman mati.
Namun, Mahkamah Agung menegaskan bahwa terdakwa gagal memenuhi kewajiban meski telah diberikan tenggat waktu sejak Agustus.
Eksekusi terhadap Mohammad Reza Ghaffari menegaskan sikap tegas Iran terhadap kejahatan ekonomi berskala besar.
Dengan kerugian mencapai Rp 5,8 triliun dan puluhan ribu korban terdampak, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penipuan investasi.
“Keterlibatan ASN atau warga dalam kejahatan ekonomi tidak bisa ditolerir. Hukuman mati dijatuhkan untuk menjaga stabilitas sistem ekonomi nasional,” tegas juru bicara Mahkamah Agung Iran.
Iran sendiri tercatat sebagai negara dengan hukuman mati terbanyak kedua di dunia setelah China, menurut Amnesty International. (cnn/nur)
Editor : Nurista Purnamasari