Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satreskoba Polres Gresik Tangkap Pengedar Ribuan Pil Koplo di Tlogopojok

Y
Penulis: Yudhi Dwi Anggoro❯
Anggota Satreskoba Polres Gresik menunjukkan barang bukti berupa 1.169 pil dobel L dari tangan tersangka yang diamankan di Tlogopojok.
Anggota Satreskoba Polres Gresik menunjukkan barang bukti berupa 1.169 pil dobel L dari tangan tersangka yang diamankan di Tlogopojok.

RADAR SURABAYA - Seorang pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.


Advertisement

Pria berinisial KH, 33, ini kedapatan menyimpan ribuan butir pil logo LL atau pil koplo. Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

Informasi akurat mengenai aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut menjadi dasar operasi yang akhirnya mengungkap praktik ilegal tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan 64 butir pil LL yang sempat diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S.

Advertisement

“Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Hasil penggeledahan mengungkap adanya ribuan butir obat keras yang diedarkan tanpa izin resmi,” ujarnya, Jumat (30/1).

Selain ribuan butir pil, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas perdagangan obat terlarang tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1.169 butir pil logo LL (Dobel L), uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, tas selempang, serta sejumlah plastik klip kosong untuk pengemasan.

Advertisement

AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Kini, tersangka KH harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya. (yud)

Advertisement
Editor : Nurista Purnamasari
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Berantas Peredaran Obat Terlarang, Gerebek Kurir Pil Ekstasi dan LL di Surabaya

Berantas Peredaran Obat Terlarang, Gerebek Kurir Pil Ekstasi dan LL di Surabaya

"Pil ekstasi pertama berlogo WhatsApp (WA) warna hijau. Sementara kami temukan juga warna kuning dengan logo minion," tutur Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama.

Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu di Wonorejo Surabaya Ditangkap

Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu di Wonorejo Surabaya Ditangkap

Pengedar sabu di Surabaya terus diburu polisi. Kali ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar sabu yang bersembunyi di tempat kos Jalan Wonorejo I, Surabaya.

Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu di Bogen Surabaya Diringkus Polisi

Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu di Bogen Surabaya Diringkus Polisi

Tempat kos menjadi salah satu pilihan pengedar sabu untuk bersembunyi. Begitu pula yang dilakukan tersangka HR, 48, warga Bogen gang Buntu, Surabaya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer