RADAR SURABAYA - Polemik yang sempat menjadi perbincangan hangat di medsos antara pemilik kontrakan dan penghuninya di Jalan Kapasari, Surabaya, akhirnya berakhir damai. Bukan tanpa syarat, pemilik kontrakan akhirnya menyerahkan Rp 5 juta per kepala keluarga (KK) penghuni kontrakan.
Sebelumnya menyeruak, jika ada permintaan kompensasi untuk pindah dari kontrakan mencapai Rp 60 juta. Setelah dilakukan mediasi melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, akhirnya disepakati kompensasi Rp 5 juta.
"Kasusnya sudah selesai. Penyewa bersedia meninggalkan atau mengosongkan rumah dalam jangka waktu satu bulan. Pemilik rumah memberikan kompensasi sebesar Rp 5 juta," kata Kapolsek Genteng Kompol Mulya Sugiharto, Kamis (9/7).
Baca Juga: Rutin Jalan Kaki 30 Menit Setiap Pagi, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Tubuh
Mediasi polemik ini juga dihadiri Staff Kelurahan Kapasari, Ketua RW 10 Kapasari, dan Ketua RT 1 RW 10 Kapasari. Kedua belah pihak akhirnya sepakat dan menandatangani surat perjanjian bersama disaksikan pejabat setempat.
Diketahui, polemik antara pemilik kontrakan dan penghuni ini bermula ketika Wakil Wali Kota (Wawali) Armuji datang ke lokasi untuk mendamaikan. sengketa tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Rumah tersebut dibeli secara sah oleh keluarga Putri pada 2014.
Baca Juga: Ngaku Pelaksana Proyek, Pria curi HP Kuli Bangunan di Jalan Darmo Permai Selatan Surabaya
Pada 2019, Putri melakukan mediasi dengan penghuni kontrakan untuk menegaskan hak kepemilikannya. Namun, penghuni justru meminta uang kompensasi meski Putri mengaku tidak pernah menyewakan rumah tersebut kepada mereka.(gun)
Editor : Guntur Irianto