
RADAR SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 akan dimulai serentak pada Senin (13/7).
Sebanyak 618.479 murid baru jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di seluruh Jawa Timur akan mengikuti kegiatan yang tahun ini mengusung konsep ramah anak, bebas perundungan, serta tanpa praktik perpeloncoan.
Pembukaan MPLS tingkat Provinsi Jawa Timur akan dipusatkan di (lokasi menunggu konfirmasi) dan dihadiri jajaran Dinas Pendidikan Jatim. Sementara itu, sekolah-sekolah lain akan mengikuti pembukaan secara daring.
Dalam kegiatan tersebut juga akan digelar Deklarasi Anti Rokok dan Rokok Elektrik di Lingkungan Sekolah serta Gema Integritas Sekolah sebagai bentuk komitmen mewujudkan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan berintegritas.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengatakan seluruh pelaksanaan MPLS tahun ini mengacu pada (regulasi Kemendikdasmen yang masih perlu dilengkapi).
"Kebijakan Dindik Jatim dalam pelaksanaan MPLS berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan Kemendikdasmen guna menciptakan lingkungan belajar yang ramah, inklusif, serta bebas dari perpeloncoan dan kekerasan," ujarnya, Kamis (9/7).
Aries menjelaskan, sesuai ketentuan tersebut, MPLS hanya boleh dilaksanakan paling lama lima hari pada pekan pertama tahun ajaran baru. Seluruh sekolah juga diwajibkan memberikan materi yang mendukung pembentukan karakter peserta didik.
Materi yang diberikan meliputi pengenalan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, program Pagi Ceria, etika bermedia sosial, penguatan karakter, hingga pembiasaan budaya 5S, yakni Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun.
Selain itu, sekolah juga wajib memperkenalkan budaya sekolah, sistem pembelajaran, tata tertib, fasilitas pendidikan, serta berbagai kegiatan yang dapat membantu peserta didik beradaptasi dengan lingkungan barunya.
Aries menegaskan, Dindik Jatim tidak akan mentoleransi praktik perpeloncoan dalam bentuk apa pun. Sekolah juga dilarang memungut biaya selama pelaksanaan MPLS maupun mewajibkan peserta didik menggunakan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif.



