RADAR SURABAYA – Pemkot Surabaya mengeluarkan ultimatum keras kepada pengelola lahan parkir di Jalan Tunjungan, tepatnya di samping tempat usaha The Fork. Selain menunggak pajak selama empat bulan, pengelola juga dinilai mengabaikan digitalisasi parkir serta hak-hak konsumen.
Langkah tegas tersebut diambil setelah gelombang pengaduan masyarakat masuk melalui hotline Lapor Cak Eri hingga media sosial. Keluhan warga didominasi kasus kehilangan barang seperti helm, jaket hingga tas saat memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan didampingi Polrestabes Surabaya langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Baca Juga: Lapangan Putro Agung Surabaya Disulap Jadi Sport Center, Pengelolaan Diserahkan kepada Warga
Pengendali Operasional Lapangan Dishub Surabaya Hendyk menegaskan, lahan parkir tersebut bukan milik pemerintah, melainkan lahan persil yang dikelola oleh pihak swasta. "Selama ini banyak masyarakat mengira pengelolaan parkir di lokasi tersebut oleh Dishub Surabaya. Faktanya, ini dikelola secara swadaya atas nama warga dan bergerak di bidang jasa," ujar Hendyk kemarin (5/7).
Menurut dia, sebagai penyelenggara jasa parkir, pengelola memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap kendaraan maupun barang milik pelanggan. Karena itu, petugas langsung mencopot papan bertuliskan "Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola" yang dipasang di area parkir.
Hendyk menegaskan, klausul tersebut bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen karena penyelenggara parkir tidak dapat melepaskan tanggung jawab secara sepihak.
"Secara hukum, setiap penyelenggara parkir tidak boleh mencantumkan klausul baku yang menyatakan tidak bertanggung jawab atas kehilangan. Makanya, tadi langsung kami lepas. Itu bentuk lepas tangan mereka," tegasnya.
Selain persoalan perlindungan konsumen, hasil sidak juga menemukan pelanggaran di bidang perpajakan. Pengelola parkir diketahui belum menyetorkan pajak parkir sebesar 10 persen selama empat masa pajak berturut-turut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: KAUJE Run 2026 Sumbangkan Rp200 Juta untuk Beasiswa Mahasiswa
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Surabaya Ekkie Noorisma mengungkapkan, pihaknya telah berulang kali memberikan pembinaan kepada pengelola. Namun, hingga kini Surat Peringatan (SP) pertama dan kedua tidak pernah direspons. Bahkan, ajakan untuk datang ke kantor Bapenda guna menyelesaikan kewajibannya juga diabaikan.
"Penyelenggaraan di sini masih menggunakan sistem manual atau tunai. Kami sudah mengirimkan SP 1 dan SP 2, tetapi semuanya diabaikan. Upaya persuasif agar mereka datang ke kantor pun tidak diindahkan," jelas Ekkie.
Tak hanya menunggak pajak, pengelola juga belum menerapkan sistem pembayaran parkir digital yang diwajibkan Pemkot Surabaya. Karena itu, Pemkot memberikan kesempatan terakhir kepada pengelola untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menyesuaikan sistem operasional sesuai regulasi yang berlaku.
Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak ada penyelesaian maupun itikad baik dari pengelola, pemerintah memastikan akan mengambil tindakan tegas berupa penutupan operasional lahan parkir tersebut.
"Ini sudah melewati batas waktu. Jika sampai tenggat yang ditentukan pengusaha ini tetap tidak hadir, Pemkot siap melakukan penutupan operasional parkir secara permanen," pungkasnya. (dim)
Editor : Lambertus Hurek