RADAR SURABAYA - Seusai kebakaran yang terjadi di lantai 5 Gedung Pusat Pelayanan Jantung Terpadu (PPJT) RSUD Dr. Soetomo Jumat, 15 Mei lalu, pihak manajemen rumah sakit memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Sejumlah penyesuaian operasional dilakukan di beberapa bagian demi menjaga keamanan dan kelancaran pelayanan bagi seluruh pasien.
Kepala Instalasi Hukum, Humas, dan Pemasaran RSUD Soetomo, dr. Martha Kurnia, menjelaskan bahwa pelayanan Poliklinik atau Rawat Jalan di Gedung PPJT telah kembali beroperasi mulai Senin (18/5). Meski demikian, untuk sementara waktu layanan tersebut hanya melayani pasien di lantai dasar hingga lantai 3 dengan jam operasional pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.
Baca Juga: Lawan Penipuan Digital, Pemerintah Wacanakan Akun Medsos Wajib Nomor Telepon
“Layanan Chest Pain Unit (CPU) dan Gawat Darurat Jantung telah kembali dibuka sejak Sabtu, 16 Mei untuk melayani pasien maupun rujukan. Namun untuk sementara, operasional pelayanan jantung gawat darurat dipusatkan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) utama,” ungkap dr. Martha, Senin (18/5).
Ia menyebut pergeseran lokasi layanan medis lainnya yang diterapkan guna menjamin keberlangsungan penanganan pasien. Pelayanan Cathlab PJT Jantung yang kembali beroperasi mulai Senin (18/5) hanya melayani kondisi darurat, dengan lokasi pelayanan dialihkan ke Cathlab Gedung Bedah Pusat Terpadu (GBPT) atau EVANI.
Sementara itu, tindakan operasi bedah jantung dan pembuluh darah yang bersifat darurat dipindahkan ke Gedung Bedah Pusat.
Penyesuaian juga diberlakukan pada pelayanan rawat inap. Sejak kejadian kebakaran Jumat lalu, pasien rawat inap jantung telah dialihkan ke ruang low care buffer. Sedangkan pasien yang membutuhkan perawatan kritis penyakit jantung, kini ditempatkan di ruang ICU GBPT dan ruang ICU Isolasi yang sebelumnya merupakan ruang ICCU.
Baca Juga: 39 Jemaah Surabaya Tunda Berangkat Jelang Akhir Pemberangkatan ke Tanah Suci, Masuk Kuota Haji 2027
Pihak rumah sakit menegaskan tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dengan selalu mengutamakan keselamatan pasien, keluarga pasien, serta seluruh tenaga kesehatan yang bertugas.
Martha juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penanganan insiden kebakaran tersebut.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Jawa Timur, dr. Bangun Trapsila Purwaka SpOG, menegaskan pentingnya pemenuhan standar keamanan dan keselamatan bangunan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan pasca kejadian ini.
Ia mengingatkan bahwa setiap rumah sakit memiliki kewajiban hukum untuk memastikan seluruh sistem keselamatan berfungsi baik, termasuk kepemilikan dan pembaruan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang pengurusannya melibatkan pemerintah daerah dan dinas pemadam kebakaran.
Menurut dr. Bangun, ada sejumlah standar minimal keamanan yang wajib diterapkan dan beroperasi secara optimal di setiap rumah sakit, antara lain alat pendeteksi asap, sistem pemadam kebakaran otomatis atau sprinkler, serta sistem hidran.
Baca Juga: LKNU Surabaya Perkuat Layanan Kesehatan Umat, Warga Serbu Terapi Nyeri Gratis
“Di tempat kami itu dicek banyak hal. Detektor asap dan sprinkler itu harus ada, termasuk hidran. Dan semestinya sudah harus ada di setiap rumah sakit,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kelengkapan dokumen SLF, terutama yang berkaitan dengan aspek kedaruratan, bukan sekadar himbauan dari organisasi profesi, melainkan ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh rumah sakit di Indonesia, termasuk yang berada di wilayah Surabaya. (*)