Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Surabaya Resmi Terapkan Voucher Parkir Digital

Dimas Mahendra • Selasa, 5 Mei 2026 | 18:54 WIB
Pemkot Surabaya resmi menerapkan voucher parkir sebagai bagian dari digitalisasi sistem parkir. (HUMAS PEMKOT SURABAYA)
Pemkot Surabaya resmi menerapkan voucher parkir sebagai bagian dari digitalisasi sistem parkir. (HUMAS PEMKOT SURABAYA)
RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya terus mendorong transformasi digital di sektor transportasi. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), pemkot kini memberlakukan voucher parkir di tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir yang dikelola pemerintah kota. 
Kebijakan ini menjadi bagian dari penerapan digitalisasi parkir yang diharapkan mampu mengubah kebiasaan masyarakat dari pembayaran tunai ke sistem non-tunai.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara simultan kepada paguyuban juru parkir (PJS), kepala pelataran, hingga tokoh masyarakat. 
Baca Juga: Komisi E DPRD Jatim Dorong Pembentukan Raperda Disabilitas
“Kami sudah sosialisasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya secara simultan, baik itu kepada kepala pelataran, PJS, tokoh masyarakat. Semua sudah kami sosialisasikan dan alhamdulillah mereka mendukung,” ujarnya, Selasa (5/5).
Trio menambahkan, sosialisasi juga melibatkan stakeholder perbankan, baik Himbara maupun swasta, untuk mendukung sistem pembayaran digital.
Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya permintaan pembelian voucher parkir.
Baca Juga: Beli Voucher Parkir Suroboyo Lebih Mudah, Pemkot Surabaya Akan Gandeng Minimarket
Untuk sementara, voucher parkir tersedia di Kantor Dishub Surabaya dan valet parkir Jalan Tunjungan. 
Ke depan, outlet akan diperluas ke 31 kecamatan serta booth di berbagai pameran. Harga voucher ditetapkan sebesar Rp 5.000 untuk roda empat dan Rp 2.000 untuk roda dua.
Trio menjelaskan tata cara penggunaan voucher: sebelum meninggalkan titik parkir, pengguna menyobek voucher menjadi dua bagian. 
Baca Juga: Nostalgia dan Refleksi Zaman melalui ‘Jaman Semono’ Warnai Pameran Lukisan Alumni Unipa Surabaya
Satu bagian diberikan kepada juru parkir sebagai bukti, sementara bagian lainnya dibawa oleh pengguna. 
“Tidak diserahkan dua-duanya, tapi disobek. Separuh untuk jukir, separuh untuk pengguna jasa parkir,” jelasnya.
Dishub menegaskan bahwa juru parkir wajib menerima voucher parkir. Jika ada penolakan, akan dikenakan sanksi tegas. 
Baca Juga: Inovasi Mobil Bertenaga Reaksi Kimia Karya Mahasiswa ITS Surabaya Jadi Pemenang ICRCC 2026
“Penolakan terkait voucher parkir maka akan kami sanksi. Bersama PJS, kami turun ke lapangan untuk menindak tegas petugas parkir yang menolak voucher tersebut,” tegas Trio.
Voucher ini berlaku di fasilitas parkir yang dikelola Pemkot Surabaya, seperti TJU dan gedung parkir milik pemerintah. Namun, tidak berlaku di kafe atau tempat parkir swasta yang dikenakan pajak parkir. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari
#voucher parkir digital #parkir #surabaya #parkir digital #pemkot surabaya