Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Disuruh Ayah Kirim Sabu, Seorang Pria Diringkus Polres Tanjung Perak Surabaya

Andy Satria • Jumat, 10 April 2026 | 16:31 WIB
DISITA: Sebanyak 12 poket sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dari tersangka. Ia mengaku disuruh ayah mengantar barang tersebut.(IST/RADAR SURABAYA)
DISITA: Sebanyak 12 poket sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dari tersangka. Ia mengaku disuruh ayah mengantar barang tersebut.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali dibongkar. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pria berinisial MIF, 30, yang bertindak sebagai pengedar sabu. Ironisnya, MIF menjalankan perintah sang ayah kandung yang kini berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan ini berlangsung pada Kamis (12/3) lalu, di kawasan Wonokusumo, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 6,77 gram.

“Kami amankan tersangka MIF setelah mendapat informasi valid. Saat digeledah, ditemukan 12 poket plastik kecil berisi sabu,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, Jumat (10/4).

Baca Juga: Atasi Kecanduan Medsos, Ini Strategi Agar Minat Belajar Kembali Meningkat

Barang bukti lain yang turut disita antara lain satu buah timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, satu buah skrop dari sedotan warna hitam, serta satu unit ponsel milik tersangka.

MIF mengaku bahwa seluruh sabu yang dipegangnya bukan miliknya, melainkan milik ayahnya yang berinisial M. Kini sang ayah M masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Tim Tabur Kejari Surabaya Eksekusi Oknum Notaris Terkait Kasus Penipuan Rp 4,2 Miliar

“Tersangka MIF menerangkan bahwa sabu tersebut adalah milik bapaknya sendiri. Dia hanya disuruh mangantar ke pembeli. MIF juga mengaku tidak tahu harga per poket sabu. Dia hanya diberi tugas mengantar barang,” jelasnya.

MIF juga mengaku tidak mengetahui asal-usul sabu milik ayahnya, termasuk tempat membeli dan besaran transaksi. Perannya murni sebagai kurir lapangan yang menjalankan perintah ayahnya tersebut.

Baca Juga: Buru Pelaku Begal di Jalan Pandan Surabaya, Polisi Cari Petunjuk CCTV di Sekitar Lokasi

Atas perbuatannya, MIF dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun pidana kurungan,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.

Baca Juga: Sudah Diet Gula Tapi Gula Darah Masih Tinggi? Ini Penyebabnya

Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini. Fokus utama saat ini adalah memburu M, sang bapak kandung yang menjadi otak di balik peredaran sabu tersebut sekaligus pemilik narkotika.

“Kami terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DPO,” pungkasnya. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#pengedar sabu #ditangkap #Berita narkoba terbaru #polres pelabuhan tanjung perak #satresnarkoba