RADAR SURABAYA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama Jaksa Eksekutor berhasil mengamankan dan mengeksekusi seorang oknum notaris bernama Lutfi Afandi. Ia merupakan terpidana kasus penipuan yang merugikan korbannya Rp 4,2 miliar.
Lutfi Afandi yang diketahui sebagai seorang notaris tersebut, sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak bulan Maret 2026 dan berhasil diamankan Rabu (8/4) kemarin. Lutfi langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari Lutfi Afandi diketahui sedang diamankan oleh petugas Polda Jawa Timur di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Baca Juga: Buru Pelaku Begal di Jalan Pandan Surabaya, Polisi Cari Petunjuk CCTV di Sekitar Lokasi
"Saat itu, terpidana diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara lain yang sedang ditangani oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim," ujar Putu Arya.
Begitu mengetahui keberadaan buronan, Tim Tangkap Buron dan Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya langsung bergerak cepat. Mereka menuju Markas Polda Jatim dan berkoordinasi intensif dengan penyidik Subdit II.
Baca Juga: Timbun Pertalite Berujung Celaka, Warga Sidoarjo Pingsan dan Ditahan Polisi di Mojokerto
"Kami menyampaikan maksud untuk melakukan eksekusi pelaksanaan putusan pidana terhadap terpidana. Hal itu disambut baik oleh pihak penyidik," tambah Putu.
Proses koordinasi berjalan lancar. Sekitar pukul 20.30, terpidana Lutfi Afandi resmi diserahkan kepada Tim Tabur dan Jaksa Eksekutor. Dan langsung digelandang menuju Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan.
Baca Juga: Sudah Diet Gula Tapi Gula Darah Masih Tinggi? Ini Penyebabnya
Lutfi Afandi adalah seorang notaris yang pada sekitar tahun 2011 melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban bernama Hj. Pudji Lestari. Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian mencapai Rp 4,2 miliar.
Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY. Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap terpidana. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto