WFH Jumat Pemkot Surabaya Dimulai, ASN Tetap Wajib Kerja Bakti
Dimas Mahendra• Jumat, 10 April 2026 | 14:21 WIB
ASN Pemkot Surabaya saat kerja bakti wajib membersihkan bantaran sungai. (HUMAS PEMKOT SURABAYA)RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan pola kerja fleksibel dengan memadukan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026, yang sekaligus mengatur komitmen aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap melaksanakan kerja bakti serentak dalam Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indonesia) setiap pekan.Meski diberi fleksibilitas bekerja dari rumah, ASN Surabaya tetap diwajibkan turun langsung ke lapangan. Baca Juga: Potensi Kemarau Ekstrem di Jawa Timur, Khofifah Minta Semua BPBD Kabupaten dan Kota Siap SiagaSejak Jumat (10/4) pagi, ratusan pegawai dari berbagai perangkat daerah menyisir bantaran Kali Tebu, mulai dari Jembatan Pogot hingga Jembatan Kedinding Asrori di kawasan Tanah Kali Kedinding.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa kerja bakti menjadi bagian penting dari budaya kerja baru. Ia menyebut, “Untuk Indonesia ASRI, kami wajib melaksanakan kerja bakti dua kali dalam seminggu. Hari Selasa di area perkantoran, sedangkan Jumat di fasilitas umum. Jadi sebelum WFH, pagi hari ASN tetap turun kerja bakti,” ujarnya.Baca Juga: Rakernas Muaythai 2026: Erick Thohir Puji Kepemimpinan LaNyalla, Targetkan Prestasi dan Industri OlahragaPembersihan dilakukan secara masif dengan pembagian sekitar 70 zona yang melibatkan seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan. “Panjang area kerja bakti ini hampir lima kilometer, sehingga semua kami kerahkan. Sejak pukul 06.00 WIB sudah mulai kerja bakti membersihkan bantaran dari sampah dan barang yang mengganggu keamanan serta kebersihan,” katanya.Usai kerja bakti, pegawai kembali menjalankan tugas sesuai skema WFH-WFO dengan sistem pengawasan berbasis digital.Baca Juga: Komunitas Waria dan Homoseksual di Surabaya Sudah Ada Sejak Zaman KolonialPengawasan dilakukan ketat melalui sistem absensi tiga kali sehari dan pemantauan capaian kinerja oleh atasan langsung. Eddy menegaskan, “Ini bukan libur. ASN tetap bekerja penuh. Sistem akan memantau apakah pegawai benar-benar bekerja dari rumah atau tidak, termasuk jika berada di luar kota,” tegasnya.Pemkot Surabaya juga menyiapkan sanksi berjenjang bagi pelanggaran disiplin. Mulai dari teguran lisan hingga tertulis untuk pelanggaran ringan, hingga sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat jika kinerja tidak tercapai atau ditemukan pelanggaran serius.Baca Juga: Pembobolan Rumah di Pakal Surabaya, Ternyata Pelaku Sudah Enam Kali Curi Motor Meski demikian, Eddy memastikan layanan publik tetap berjalan normal. Perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Disdukcapil, Satpol PP, pemadam kebakaran, Dinas Sosial, puskesmas, rumah sakit, hingga sektor pendidikan, tetap beroperasi dari kantor. Dengan demikian, layanan utama mencakup kesehatan, pendidikan, evakuasi, penyelamatan, serta administrasi publik tidak terdampak skema WFH. (dim/nur) Editor : Nurista Purnamasari