Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Parkir Tunai Mulai Ditinggalkan di Surabaya, Ini Penampakan Voucher Digital Anti-Pungli

Dimas Mahendra • Selasa, 7 April 2026 | 13:04 WIB
DICETAK: Penampakan voucher digital anti-pungli untuk parkir nontunai yang segera dicetak oleh Dishub Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)
DICETAK: Penampakan voucher digital anti-pungli untuk parkir nontunai yang segera dicetak oleh Dishub Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersiap mengubah wajah sistem parkir dengan menghadirkan voucher parkir digital sebagai langkah menuju transparansi dan penertiban retribusi di lapangan. Program ini ditargetkan mulai berjalan pada akhir April 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan pengadaan voucher saat ini tengah dipercepat dan ditargetkan rampung pada pertengahan April.

“Sekarang kita sudah masuk proses pengadaan di Peruri. Targetnya pertengahan April selesai, dan akhir April minggu keempat bisa mulai dijalankan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: Prosesi Digelar Sederhana, Inayah Wahid Menikah dengan Pengasuh Ponpes di Sumenep, Lora Mamak

Program ini menjadi salah satu “kado” bagi warga dalam momentum Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat terhadap sistem parkir yang lebih transparan dan akuntabel.

“Voucher parkir ini bentuk tindak lanjut dari aspirasi warga yang menginginkan transparansi pembayaran parkir,” tegas Trio.

Baca Juga: Ukuran Tempe Diperkecil, Pengrajin di Surabaya Bertahan di Tengah Kenaikan Harga Kedelai

Dalam implementasinya, sistem pembayaran parkir tunai akan secara bertahap ditinggalkan. Dishub menegaskan bahwa ke depan seluruh transaksi diarahkan menggunakan voucher sebagai bukti resmi pembayaran.

“Pembayaran tunai tentunya kami larang, karena sudah kami siapkan kemudahan melalui sistem voucher,” jelasnya.

Baca Juga: Ikan Kecil Asal Afrika Mampu Memanjat Air Terjun Setinggi 15 Meter

Meski demikian, pada masa transisi, masyarakat masih diperbolehkan membayar tunai dengan catatan tetap menerima voucher sebagai bukti pembayaran dari juru parkir.

“Kalau masih tunai, nanti uangnya ditukar dengan voucher parkir sebagai tanda bukti resmi,” imbuhnya.

Baca Juga: Pertamina Jamin Stok LPG Aman di Jatim, Warga Tak Perlu Panik!

Menariknya, untuk menjamin keamanan dan mencegah pemalsuan, Pemkot Surabaya menggandeng Peruri dalam proses pencetakan voucher.

Voucher tersebut akan dilengkapi fitur khusus layaknya uang resmi, termasuk kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.

“Di voucher itu ada QR Code, bisa dicek langsung, muncul data Dishub dan waktu pencetakannya,” ungkap Trio.

Baca Juga: Bursa Transfer: Arsenal Salip Liverpool! Transfer Yan Diomande Rp1,7 Triliun Jadi Rebutan Panas

Selain itu, proses pengadaan juga mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk memastikan tata kelola berjalan transparan dan akuntabel.

Program ini diharapkan mampu menekan potensi kebocoran retribusi parkir sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan parkir di Kota Surabaya.

Dengan sistem baru ini, Pemkot Surabaya tidak hanya melakukan digitalisasi layanan, tetapi juga membangun sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan bebas pungutan liar. (dim/gun)

Editor : Guntur Irianto
#parkir #parkir digital surabaya #nontunai #voucher #Mulai