
Tomy Michael
Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
RADAR SURABAYA - Ajaran konservatif mengatakan bahwa hukum dibuat untuk mengendalikan kekuasaan negara. Namun, saat ini ruang publik tidak lagi sepenuhnya dibentuk oleh pemerintah, melainkan juga oleh algoritma. Algoritma hukum dapat diartikan sebagai prosedur komputasional yang menjadikan norma hukum lebih logis sehingga kecerdasan buatan dapat melaksanakan fungsi-fungsi hukum. Fungsi tersebut antara lain mengidentifikasi pelanggaran, menganalisis putusan sehingga yurisprudensi tidak sekadar bersandar pada putusan sebelumnya, melainkan juga mempertimbangkan perbandingan dengan perkembangan masa mendatang, memperkuat penegakan hukum, serta menganalisis risiko.
Karen Y dalam karyanya yang terbit pada awal 2026 mengatakan bahwa persoalan menjadi lebih serius ketika sistem biometrik digunakan untuk mengotomatisasi atau menjadi dasar pengambilan keputusan yang berdampak langsung terhadap hak-hak individu. Contohnya adalah penggunaan pengenalan wajah (facial recognition) oleh aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi orang yang dicari. Keputusan yang dihasilkan sistem semacam ini dapat menentukan apakah seseorang dihentikan, diperiksa, ditangkap, atau menjadi sasaran penyelidikan.
Di sini, negara hukum tidak boleh lagi sekadar memperkuat makna berdasarkan fakta yang terlihat, tetapi juga harus mampu menyelesaikan permasalahan yang tidak terlihat. Negara hukum tidak lagi hanya bersumber pada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh eksekutif, legislatif, dan yudisial, melainkan setiap individu juga menjadi sumber penting dalam pembentukan dan perkembangan hukum.
Pasal 20 ayat (1) Konstitusi Zambia menyatakan, “Except with his own consent, no person shall be hindered in the enjoyment of his freedom of expression, that is to say, freedom to hold opinions without interference, freedom to receive ideas and information without interference, freedom to impart and communicate ideas and information without interference, whether the communication be to the public generally or to any person or class of persons, and freedom from interference with his correspondence.”
Apabila dibaca secara utuh, ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak memiliki pendapat tanpa tekanan atau intimidasi dari negara maupun pihak lain. Setiap orang juga berhak memperoleh informasi tanpa gangguan serta menyampaikan informasi kepada publik maupun individu tertentu.
Pasal tersebut menunjukkan bahwa Konstitusi Zambia menempatkan kebebasan berekspresi sebagai salah satu hak fundamental warga negara. Hak tersebut tidak hanya mencakup kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi juga hak menerima informasi tanpa campur tangan yang sewenang-wenang.
Di Indonesia, terdapat Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Terdapat kesamaan antara Indonesia dan Zambia dalam memahami kebebasan secara mendasar. Namun, perkembangan media digital telah mengubah makna kebebasan memperoleh informasi.
Masyarakat tidak lagi hanya khawatir ketika pemerintah melakukan pembatasan, tetapi juga mempertanyakan algoritma hukum yang bekerja di balik informasi yang mereka terima. Dari sini, akan muncul penelusuran lebih lanjut mengenai hal-hal tersembunyi ataupun informasi yang sebenarnya tidak dibutuhkan.



