RADAR SURABAYA – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai menghantui Jawa Timur (Jatim) di tengah tekanan fiskal yang kian berat. DPRD Jatim mengingatkan agar kebijakan pengendalian belanja pegawai tidak dilakukan secara kaku karena berpotensi menimbulkan gejolak sosial.
Wakil Ketua FPAN DPRD Jatim, Suli Da'im, menegaskan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini tidak bisa dilepaskan dari tekanan eksternal global. Fluktuasi harga energi serta ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah turut memengaruhi perekonomian nasional, yang berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah, termasuk Jawa Timur.
“Tekanan global itu berimbas pada struktur fiskal daerah. Sementara di sisi lain, kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita masih belum optimal,” ujarnya, Minggu (29/3).
Baca Juga: Diikuti Hampir Seribu Pemudik, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Gratis di Empat Kota
Menurutnya, struktur APBD Jatim masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Di saat yang sama, kebutuhan belanja terus meningkat, sehingga membuat ruang fiskal semakin sempit dan rentan.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Umsura itu juga menyoroti persoalan penambahan tenaga honorer dan non-ASN pasca momentum pilkada. Ia menilai, sebagian penambahan tersebut tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil birokrasi, melainkan dipengaruhi tekanan politik anggaran.
Baca Juga: Peras Mantan Pacar Divonis 1,5 Tahun Penjara di PN Surabaya
“Ini yang kemudian mempersempit ruang fiskal dan memperburuk struktur belanja daerah,” tegasnya.
Persoalan semakin kompleks dengan adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Aturan ini, kata Suli, memang bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih ramping dan profesional, namun implementasinya perlu mempertimbangkan kondisi riil daerah.
Baca Juga: Produksi Kakao di Jatim Terus Menurun, Ini Penyebabnya
Ia mengingatkan, jika kebijakan tersebut diterapkan secara kaku tanpa fleksibilitas, maka dampaknya bisa sangat serius. Ribuan PPPK di Jawa Timur, termasuk tenaga guru dan teknis, berpotensi kehilangan pekerjaan.
“Ini bukan sekadar isu kepegawaian, tetapi menyangkut keberlanjutan layanan pendidikan, stabilitas sosial, dan masa depan kualitas SDM Jawa Timur,” ujarnya.
Baca Juga: Mauro Zijlstra Cedera, Jens Raven Dipanggil Dadakan Jelang Indonesia vs Bulgaria
Karena itu, DPRD Jawa Timur mendorong sejumlah langkah strategis. Pertama, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk berhati-hati dalam mengelola struktur belanja pegawai agar tidak memicu gejolak sosial. Kedua, mendesak adanya koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah pusat untuk mendapatkan fleksibilitas atau relaksasi terhadap batas 30 persen, khususnya bagi daerah dengan beban pelayanan tinggi.
Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi bahkan revisi terhadap ketentuan UU HKPD, atau setidaknya menerbitkan regulasi turunan yang lebih adaptif terhadap kondisi daerah.
Suli menegaskan bahwa kebijakan fiskal tidak boleh mengorbankan tenaga pelayanan publik. Menurutnya, PPPK bukan beban, melainkan aset negara dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Harap-Harap Cemas, Sosok Ketua DPRD Surabaya Tunggu Keputusan DPP PDIP
“Kami mengingatkan, tanpa langkah antisipatif dan keberanian melakukan koreksi kebijakan, ini bisa berkembang menjadi krisis fiskal daerah yang berujung pada krisis sosial,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan agar negara tidak setengah hati dalam kebijakan kepegawaian. “Jangan sampai negara hadir saat merekrut, tetapi absen saat harus menjamin keberlanjutan nasib para PPPK,” pungkasnya. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto