Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peras Mantan Pacar Divonis 1,5 Tahun Penjara di PN Surabaya

A
Penulis: Andy Satria❯
KOSONG: Terdakwa Sutoyo divonis 1,5 tahun penjara di PN Surabaya. Ia terbukti melakukan pemerasan dengan mengancam mantan pacarnya menyebar video asusila.(IST/RADAR SURABAYA)
KOSONG: Terdakwa Sutoyo divonis 1,5 tahun penjara di PN Surabaya. Ia terbukti melakukan pemerasan dengan mengancam mantan pacarnya menyebar video asusila.(IST/RADAR SURABAYA)

Advertisement

RADAR SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Sutoyo, terdakwa kasus pemerasan dengan modus ancaman penyebaran video pribadi bermuatan asusila.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang tertutup yang digelar di PN Surabaya. Persidangan digelar tertutup mengingat perkara yang menyangkut kesusilaan.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sutoyo juga diperintahkan untuk tetap menjalani penahanan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk disita dan dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi print out transaksi top up uang digital, percakapan WhatsApp (WA), satu unit ponsel, serta satu flash disk yang berisi rekaman video.

Perbuatan terlarang ini bermula dari hubungan asmara terdakwa dengan korban yang terjalin sejak tahun 2008. Meskipun hubungan telah usai dan korban menikah dengan pria lain pada tahun 2012, komunikasi di antara mereka masih berlangsung.

Pada April 2024, keduanya kembali bertemu di sebuah hotel di wilayah Sidoarjo dan melakukan hubungan intim. Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa merekam adegan tersebut menggunakan ponselnya.

Rekaman itu kemudian dijadikan senjata untuk memeras. Sejak saat itu, Sutoyo berulang kali meminta korban membelikan ponsel dan mentransfer sejumlah uang. Setiap permintaan selalu disertai ancaman akan menyebarkan video pribadi tersebut apabila tidak dipenuhi.

Di bawah tekanan, korban beberapa kali mentransfer uang dengan nominal antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp 3 juta.

Meskipun telah menerima uang tersebut, terdakwa tetap menyebarkan rekaman video kepada suami dan orang tua korban. Perbuatan tersebut berlangsung sejak Desember 2024 hingga November 2025 di wilayah hukum Surabaya dan Sidoarjo. (sam/gun)

Advertisement

Artikel Terkait

Video Dugaan Mahasiswa Berbuat Asusila di Ruang Kelas Unair Viral, Kampus Bentuk Komisi Etik Usut Kasus

Video Dugaan Mahasiswa Berbuat Asusila di Ruang Kelas Unair Viral, Kampus Bentuk Komisi Etik Usut Kasus

Sebuah rekaman video yang diduga memperlihatkan dua mahasiswa melakukan perbuatan asusila di dalam ruang kelas beredar luas dan menjadi perbincangan di media sosial.

Mahasiswa ITS Luncurkan Sistem Pemetaan Area Rawan Tindak Asusila 

Mahasiswa ITS Luncurkan Sistem Pemetaan Area Rawan Tindak Asusila 

Maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi belakangan ini menjadi sorotan utama sekaligus kekhawatiran tersendiri bagi para mahasiswa saat beraktivitas di kampus.

Curanmor Jadi Atensi, Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap 112 Tersangka

Curanmor Jadi Atensi, Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap 112 Tersangka

Penindakan kasus kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terus dilakukan Polrestabes Surabaya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer