RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melakukan penertiban jaringan utilitas berupa kabel fiber optik (FO) dan tiang provider. Aksi ini digelar di kawasan Jalan Adityawarman pada Senin (23/2) oleh tim gabungan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur DSDABM Surabaya, Wienda Novita Sari, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena sejumlah utilitas provider tidak sesuai dengan regulasi Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
“Sebelum ditertibkan, instansi provider yang melanggar sudah kami beri peringatan. Namun, karena tidak ada tindak lanjut hingga batas waktu yang ditentukan, akhirnya kami terpaksa melakukan penertiban dengan bantuan Satpol PP,” ujarnya.
Wienda menambahkan, penertiban ini bukan hanya untuk menegakkan perda, tetapi juga menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait penataan kabel FO, kabel listrik, hingga baliho di seluruh daerah.
“Hari ini penertiban dilakukan di dua sisi Jalan Adityawarman. Di sisi utara ada lima tiang provider, tiga kabel FO, dan satu kabel crossing jalan. Sementara di sisi selatan ada tiga kabel FO,” jelasnya.
Menurut Wienda, penertiban jaringan utilitas dilakukan secara berkala agar jaringan di Kota Surabaya lebih tertata dan sesuai regulasi. Selain itu, Pemkot juga rutin melakukan perapihan jaringan untuk menjaga estetika kota.
“Kami selalu sampaikan kepada Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU) dan provider agar melakukan perapian. Setiap ada permintaan baru, kami mengimbau agar menggunakan sistem tanam,” tegasnya. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari