Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Manfaatkan! Pemkot Surabaya Hapus Denda Keterlambatan Pengurusan Akta Kelahiran, Begini Caranya

Dimas Mahendra • Jumat, 2 Januari 2026 | 18:29 WIB
KERINGANAN: Pemkot Surabaya menghapus denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran. Masyarakat bisa datang ke Siola atau melalui aplikasi. (IST/RADAR SURABAYA)
KERINGANAN: Pemkot Surabaya menghapus denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran. Masyarakat bisa datang ke Siola atau melalui aplikasi. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menaruh perhatian serius terhadap ketertiban pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Kota Pahlawan. Inovasi terbarunya ialah berkaitan dengan penghapusan denda keterlambatan bagi warga yang hendak mengurus akta kelahiran anaknya.

Program itu tertuang dalam surat keputusan wali kota Surabaya bernomor 100.3.3.3/300/436.1.2/2025 tentang penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Kota Surabaya.

Dalam surat itu disebutkan kalau mulai tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2026 mendatang, warga yang mengalami keterlambatan pengurusan akan mendapatkan keringanan tersebut. Namun, harus memenuhi sejumlah kriteria yakni kelahiran di luar negeri atau sedang berada dalam perjalanan baik di atas kapal laut atau pesawat.

Berkaitan dengan informasi tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Surabaya Gardena Citradian Savitri mengungkapkan, kalau denda administrasi tersebut sesuai dengan peraturan berada di angka Rp 100 ribu. 

Pencatatan akta ini, dia menjelaskan, paling lambat harus dilakukan oleh warga 60 hari pasca hari kelahiran. Jika melampaui jangka waktu itu maka denda administratif tersebut bisa dikenakan pada yang bersangkutan.

"Jika di Perwali, keterlambatan bisa terlihat apabila melebihi batas 60 hari. Berdasarkan Perwali 134/2023 denda keterlambatan pelaporan kelahiran sebesar Rp 100 ribu," kata Gardena dikonfirmasi Radar Surabaya, Jumat (2/1).

Terkait kelahiran di luar negeri bagi warga Kota Surabaya, Gardena mengungkapkan, wajib dilaporkan kepada dinas paling lambat 30 hari sejak kedatangan yang bersangkutan. Tenggat waktu maksimal 30 hari sejak kedatangan itu juga berlaku bagi mereka yang proses melahirkannya sedang dalam perjalanan di atas kapal laut atau pesawat terbang.

"Kendala warga tidak segera mengurus akta kelahiran biasanya karena belum siap dokumen pendukungnya, nama anak nunggu diskusi dengan keluarga dulu, atau ya karena lahir tidak sesuai lokasi domisili (di luar kota atau luar negeri.red)," tuturnya.

Terkait upaya memperkuat dan mempermudah layanan, Gardena menyampaikan kalau dinas terus mengupgrade inovasinya. Contoh semisal kerja sama dengan fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di Surabaya. Selain itu, pelaporan tersebut sebenarnya juga dipermudah dengan pengurusan mandiri melalui aplikasi milik pemkot yakni Klampid New Generation (KNG).

"Total Ada 65 rumah sakit, 135 praktik Mandiri Bidan dan 63 Puskesmas yang sudah kerja sama dengan kami terkait kemudahan pelayanan akta kelahiran bagi bayi baru lahir. Untuk lokasi faskesnya mana saja, warga bisa cek langsung juga di website kami https://disdukcapil.surabaya.go.id/," ujarnya.

Lebih jauh, dia juga menghimbau agar warga bisa memaksimalkan program penghapusan denda administrasi ini. Melalui program ini, diharapkan mampu memberikan efek keringanan bagi warga yang masih belum melakukan pengurusan data laporan kelahiran tersebut. (dim/gun)

Editor : Guntur Irianto
#jadwal #cara #Sampai #anak #aplikasi #kapan #Penghapusan #denda #website #Siola #terbaru #mengurus #berita surabaya #Adminduk #berita surabaya hari ini #akta #mendaftar #warga #program #pemkot surabaya #Daftar #Awal Tahun #pemutihan #Data #kelahiran #Terlambat #keterlambatan #berapa #Urus