RADAR SURABAYA - Sat Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan dua orang juru parkir (jukir) yang diduga melanggar aturan di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya, Rabu (17/12) dini hari.
Keduanya, IS, 50, tinggal di Surabaya dan HI, 43, warga Jalan Pegirian, Surabaya. Keduanya dilakukan penindakan setelah polisi mendapat pengaduan dan laporan dari masyarakat.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana mengatakan, dua orang yang diamankan IS memiliki kartu identitas parkir tetapi telah melewati batas jam operasional perparkiran yang telah ditentukan. Sehingga tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Sementara HI tidak memiliki kartu identitas petugas parkir pembantu. "Sehingga tidak memiliki legalitas sebagai petugas parkir resmi," ucapnya, Kamis (18/12).
Erika menjelaskan, dengan modus tersebut para pelanggar tetap menarik atau mengatur kendaraan di lokasi parkir tanpa memenuhi syarat administratif dan ketentuan operasional sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Perda Kota Surabaya nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran.
"Mereka dikenakan tipiring. Rencana kami sidangkan pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026," tandasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto