RADAR SURABAYA - Bedrus Sholeh harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penjaga toko Madura tersebut didakwa atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan korban Salamullah meninggal dunia.
Dalam amar dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2025 silam, di kawasan Tanah Kali Kedinding, Surabaya.
"Terdakwa diduga dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Perbuatan ini terjadi setelah terjadi perselisihan antara terdakwa dan korban di tempat usaha terdakwa,” ujar JPU Hajita.
Kejadian bermula ketika korban datang ke toko tempat terdakwa bekerja untuk membeli bahan bakar. Setelah terjadi ketidaksepahaman terkait pembayaran, korban meninggalkan lokasi, dan selang beberapa waktu kembali untuk mengambil kendaraannya.
Saat itu, terjadi insiden lanjutan yang berujung pada peristiwa di halaman Masjid Shirotool Mustaqim, yang berlokasi tak jauh dari tempat kejadian pertama. Menurut jaksa, dalam kondisi tertentu, terdakwa diduga melakukan tindakan yang mengakibatkan korban tidak tertolong.
Hasil pemeriksaan medis yang dibacakan di persidangan menunjukkan bahwa korban mengalami sejumlah luka yang menyebabkan kematian. “Korban dinyatakan meninggal dunia akibat kehilangan darah dalam jumlah besar berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh tim medis dari Rumah Sakit Bhayangkara,” jelas Jaksa Hajita.
Atas perbuatannya, Bedrus Sholeh dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto