Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Beli Sabu ke Bangkalan, Dua Terdakwa Divonis Delapan Tahun Penjara di PN Surabaya 

Suryanto • Kamis, 25 September 2025 | 17:31 WIB
PIKIR-PIKIR: Dua terdakwa saat menjalani sidang di PN Surabaya. Kedua pengedar sabu ini divonis delapan tahun penjara.(IST/RADAR SURABAYA)
PIKIR-PIKIR: Dua terdakwa saat menjalani sidang di PN Surabaya. Kedua pengedar sabu ini divonis delapan tahun penjara.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara kepada dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Kasbulah dan Ivo Septimelas. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsider satu tahun penjara.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu. “Majelis menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti, termasuk sabu dan alat-alat yang digunakan dalam tindak pidana. Sementara uang tunai yang ditemukan dirampas untuk negara.

Majelis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki izin dan tidak untuk kepentingan medis atau penelitian, sehingga melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa jelas membahayakan masyarakat dan generasi muda. Oleh karena itu, meskipun ada pertimbangan yang meringankan, pidana yang dijatuhkan tetap harus memberikan efek jera,” imbuh Majelis Hakim dalam sidang.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Angelo Flavio Seac kasus bermula pada Mei 2025 silam. Saat itu terdakwa Kasbulah menghubungi seorang DPO bernama Mat Suri alias Domba untuk membeli narkotika jenis sabu. "Bersama terdakwa Ivo, mereka melakukan perjalanan ke Bangkalan, Madura, untuk mengambil barang haram tersebut," ujar JPU. 

Setelah memperoleh sabu dari Mat Suri, mereka kembali ke Surabaya dan membagi sabu menjadi beberapa paket kecil untuk dijual. Sebagian telah berhasil dijual kepada dua orang yang saat ini juga berstatus DPO, yakni Joko dan Witoko.

Baca Juga: Dispora Jatim Diminta Serius Bina Atlet Muda, Bukan Recoki KONI

Keesokan harinya, petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggerebekan di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 13 klip plastik berisi sabu seberat 10,12 gram, timbangan elektrik, HP, ATM, dan uang tunai Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Atas putusan Majelis Hakim baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Kasbulah dan Ivo Septimelas.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#berita sidang #pengadilan negeri (pn) surabaya #berita narkoba surabaya #vonis #berita narkoba hari ini #beli #madura #penjara #Terdakwa #Berita Kriminal Hari Ini #sabu #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #bangkalan #narkoba #sabu-sabu #pengedar #divonis #berita kriminal surabaya #narkoba di surabaya