Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUBMP Surabaya Akan Disidang

Suryanto • Jumat, 29 Agustus 2025 | 04:55 WIB
LENGKAP: Berkas tersangka kasus dugaan gratifikasi Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUBMP Surabaya dinyatakan P21. (IST/RADAR SURABAYA)
LENGKAP: Berkas tersangka kasus dugaan gratifikasi Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUBMP Surabaya dinyatakan P21. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya pada periode tahun 2016-2022, Ganjar Siswo Pramono menjalani tahap dua di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dengan tahap dua ini jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan kasus ini menyatakan berkas lengkap atau P21.

"Sudah tahap dua, jadi kami melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa yang menangani kasus ini," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Windhu Sugiarto. 

Windhu menjelaskan dengan pelimpahan tahap dua maka tersangka Ganjar akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. "Saat ini jaksa masih mempersiapkan berkas yang akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," jelasnya.

Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untum proses pemberkasan. "Masih di Rutan Kejati Jatim tersangka kami tahan," bebernya.

Dalam berkas, tersangka dijerat dengan pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang - Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencengahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukuman lima tahun penjara atau mungkin bisa lebih nanti yang akan diputuskan hakim," ungkapnya.

Kasus ini terjadi dimana saat itu Ganjar Siswo Pramono yang merupakan Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina marga dan Pematusan Kota Surabaya pada periode tahun 2016-2022. Tersangka terjerat kasus gratifikasi sebesar Rp 3,6 miliar dari berbagai rekanan yang memperoleh proyek karena tersangka ini selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016-2022.

Selama tujuh tahun, pelaku mengalihkan uang gratifikasi itu ke deposito dan investasi lainnya. Pelaku memperoleh gratifikasi namun tidak melaporkan kejadian tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Selama tujuh tahun itu, pelaku Ganjar memperoleh uang gratifikasi sebesar Rp 3,6 miliar.(sur/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#Kepala Bidang #Kriminal Hari Ini #Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim #kasus #berkas #berita surabaya hari ini #sidang #Berita Kriminal Hari Ini #jalan #dpubmp surabaya #Lengkap #mantan #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #gratifikasi #jembatan #berita kriminal surabaya