RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya kembali mendapatkan PR (pekerjaan rumah) terkait operasional pasar yang diduga tidak mengantongi izin yang sesuai. Pasar yang dimaksud itu adalah pasar buah Dupak Rukun.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Machmud, menegaskan Pemkot harus turun tangan mengecek izin operasional Pasar Dupak Rukun. Ia menduga izin pasar yang berdiri di Jalan Dupak Rukun itu bukan untuk aktivitas perdagangan, melainkan hanya sebatas pergudangan.
“Pemkot harus cek juga Pasar Buah Dupak Rukun yang berada di depan pom bensin. Sepertinya izin juga hanya pergudangan,” kata Machmud.
Machmud menyebut kesesuaian izin pasar sudah diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2023. Pasar harus memenuhi syarat dari sisi bentuk, IMB, hingga KBLI. Jika tidak, aktivitas perdagangan bisa dianggap melanggar perda dan perwali.
Namun, Machmud mengingatkan agar Pemkot tidak asal menggusur. “Carikan solusinya. Agar mereka bisa berjualan terus dengan baik, tenang, aman, dan bisa turun-temurun, sesuai aturan yang ada di Surabaya. Pedagang juga harus difasilitasi, biar usahanya makin maju,” tegasnya.
Di lapangan, para pedagang mengaku berat menanggung beban biaya sewa. Fahri, pedagang belimbing dan jeruk asal Bangkalan, mengungkapkan sewa kios di Pasar Dupak Rukun mencapai Rp2 juta per bulan, ditambah biaya kebersihan dan listrik hingga Rp800 ribu.
“Pasarnya sepi, tapi biaya sewa tetap jalan. Jadi terasa berat,” ujarnya.
Keluhan senada disampaikan pedagang lain, Muhammad Roziqin. Ia menilai mahalnya harga lapak tidak lepas dari absennya pasar induk resmi di Surabaya.
“Mahal, pokoknya kalau pemerintah Surabaya nggak punya pasar induk sendiri, jangan bilang harga relatif murah,” tegasnya.
Roziqin berharap Pemkot segera membangun pasar induk yang luas, bersih, dan dikelola rapi agar pedagang grosir tidak tercerai-berai di berbagai gudang swasta.
“Kalau jadi satu kan enak, daripada mencar-mencar,” tambahnya.
Sebelumnya, empat pasar di Jalan Tanjungsari sudah mendapat teguran karena IMB dan KBLI-nya tidak sesuai peruntukan. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan (Dinkopumdag) bahkan sudah melayangkan SP1 ke Pasar Tanjungsari pada 15 Agustus 2025 lalu.
“Surat kami berikan langsung ke pengurus gudang. Kami berharap mereka bisa menaati aturan berlaku,” kata Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati. (*)
Editor : Lambertus Hurek