Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Beli Barang Carding di Grup FB, Pria Ini Diadili di PN Surabaya

Suryanto • Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:39 WIB
SIDANG: Terdakwa saat menjadi sidang di PN Surabaya. Ia diadili setelah membeli barang hasil kejahatan carding. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
SIDANG: Terdakwa saat menjadi sidang di PN Surabaya. Ia diadili setelah membeli barang hasil kejahatan carding. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Keinginan membeli barang elektronik dengan harga di bawah pasaran, Thomas Rizki bergabung ke grup Facebook (FB) bernama Pasar 16 Digital. Grup ini dikenal tempat menjual barang-barang hasil kejahatan carding. Ia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Kejahatan carding mencuri data kartu kredit untuk digunakan belanja online. Menggunakan akun FB-nya Lintang Bintang, Rizki memantau akun pasar gelap. Dia kemudian komunikasi dengan Arnova Kenny Herawanto pengelola akun Pasar 16 Digital. Dari komunikasi tersebut, Rizky membeli sejumlah barang elektronik.

Di antaranya laptop Acer Helios seharga Rp 10 juta, laptop Asus ROG Strix G18 seharga Rp12 juta, spare part komputer (AMD Ryzen) seharga Rp 4 juta, dan handphone iPhone 14 Pro Max seharga Rp 4 juta. Praktis, semua barang itu cukup ditebus hanya dengan harga Rp 30 juta. Hanya dikenakan tambahan ongkos kirim dari Amerika Serikat sebesar Rp 5,5 juta.

Jaksa Penuntut Umum Darwis mengungkapkan, sejak awal Rizki sudah mengetahui barang-barang yang akan dibeli merupakan hasil kejahatan. Untuk menyamarkan identitas, ia menggunakan rekening dan alamat milik pamannya, Jemmy. Dana dikirim dari rekeningnya atas nama sendiri kemudian dikirim ke akun aplikasi keuangan digital atas nama pamannya.

 "Barang kemudian dikirim menggunakan ekspedisi ke alamat Jemmy di Kelapa Gading, Jakarta Utara," ujar JPU. 

Pesanan itu pun diterima oleh Rizki. Namun, aksinya tak luput dari pantauan tim Siber Polda Jatim. Saat Arnova Kennya ditangkap menyebut nama Rizki.

Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Rizki adalah pemilik akun Facebook Lintang Bintang, yang dikenal sebagai salah satu pembeli aktif di grup Pasar 16 Digital. Seluruh barang yang telah dibelinya kini disita sebagai barang bukti.

Kini, Rizky harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai penadah barang hasil kejahatan di PN Surabaya. Perbuatannya tak dibantah. Dia mengaku mengetahui sejak awal bahwa barang yang dibelinya berasal dari tindak pidana carding, namun tetap melanjutkan transaksi karena tergiur harga yang lebih murah, sekitar 40 persen di bawah harga pasar.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#berita sidang #pengadilan negeri (pn) surabaya #Barang #Kriminal Hari Ini #rekening #penadah #jakarta #carding #Terdakwa #berita surabaya hari ini #sidang #grup fb #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #kejahatan #penipuan #dakwaan #berita kriminal surabaya