Surabaya – Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos dinilai tidak tepat secara akuntansi. Hal ini disampaikan Guru Besar Ilmu Akuntansi Universitas Airlangga (Unair), Prof. Zaenal Fanani, dalam persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya, Kamis (31/7).
Prof. Zaenal menyebut, utang anak dan cucu perusahaan tidak serta-merta menjadi tanggungan induk perusahaan. Ia merujuk pada dalil Dahlan yang menyatakan bahwa PT Jawa Pos memiliki utang Rp164 miliar di salah satu bank swasta. Namun, menurut Prof. Zaenal, utang tersebut merupakan tanggungan PT Putra Muda Brothers dan PT Dharmasraya Palma Sejahtera, dua entitas cucu dari PT Jawa Pos Holding (JPH).
“Memang harus dibuat laporan keuangan konsolidasi. Tetapi, tidak serta-merta punyanya anak atau cucu itu kepunyaan induk,” jelasnya.
Dalam laporan keuangan konsolidasi, seluruh entitas dalam grup usaha digabung, termasuk transaksi antarperusahaan yang kemudian dieliminasi untuk mencegah penggandaan. Karena itu, keberadaan utang dalam laporan keuangan konsolidasi tidak otomatis menjadikannya tanggung jawab induk.
“Ketika utang sebesar Rp 164 miliar ini muncul di laporan keuangan konsolidasi, apakah itu kewajibannya induk Jawa Pos (PT JPH), jawabannya tidak,” tegasnya.
Ia menambahkan, perjanjian utang dilakukan oleh masing-masing entitas, dan aset yang dijaminkan juga milik pihak yang menandatangani. Dalam hal ini, kedua perusahaan cucu tersebut, bukan PT JPH.
Selain itu, Prof. Zaenal juga menanggapi dalil terkait utang dividen. Ia menyatakan, apabila utang dividen memang ada, maka harus tercatat dalam laporan keuangan.
“Jika tidak tercatat, maka secara akuntansi dapat disimpulkan bahwa utang dividen tersebut tidak ada,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Dahlan Iskan, Arif Sahudi, menyatakan tidak akan merespons langsung keterangan saksi ahli dari PT Jawa Pos. Ia menyebut pihaknya akan mengajukan saksi ahli sendiri dalam sidang mendatang.
“Nanti akan kami sampaikan dalam keterangan saksi ahli. Yang berhak membantah saksi ahli nanti biar ahli juga,” ujar Arif.
Editor : M Firman Syah