Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Peras dan Ancam Pejabat di Surabaya, Dua Anggota Ormas Asal Bangkalan dan Pontianak Ditangkap Polda Jatim

M. Mahrus • Jumat, 25 Juli 2025 | 02:04 WIB
BUKTI : Polda Jatim menangkap dua anggota ormas di Surabaya. Mereka memeras dan mengancam salah satu pejabat di Jatim.(IST/RADAR SURABAYA)
BUKTI : Polda Jatim menangkap dua anggota ormas di Surabaya. Mereka memeras dan mengancam salah satu pejabat di Jatim.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Dua anggota ormas ditahan Polda Jatim. Mereka memeras dan mengancam salah satu pejabat di Jawa Timur. Tersangka adalah SH alias BS, 24, warga Bangkalan dan MSS, 26, warga Pontianak Barat, Pontianak.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua tersangka ditangkap di salah satu kafe yang ada di Jalan Ngagel Jaya Selatan. Surabaya, Sabtu (19/7) sekitar pukul 23.00.

"Tersangka ada dua. Pertama IS alias BS pekerjaannya pelajar atau mahasiswa dan MSS pekerjaannya pelajar atau mahasiswa," ujarnya, Kamis (24/7). 

Kronologi Pemerasan dan Pengancaman Pejabat di Jatim

Diterangkan Abast untuk korbannya Aries Agung Peawai salah seorang ASN tinggal di Sidoarjo. Kasus tersebut bermula pada hari Rabu (16/6). Tersangka mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi atau unjuk rasa ke kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur, yang berisikan akan melaksanakan aksi demo pada hari Senin 21 Juli 2025.

Tuntutannya untuk menetapkan pejabat tersebut sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah, dan perselingkuhan yang dilakukan dengan istri perwira TNI. 

Kemudian pada hari Sabtu (19/7) kedua pelaku atau tersangka dan dua orang saksi yang mewakili korban Iqbal dan Fahri melakukan pertemuan di salah satu kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Kota Surabaya. 

Pada akhirnya disepakati bahwa diberikan keuangan secara tunai sebesar Rp 50 juta agar demo tidak tidak jadi dilaksanakan dan akan menghapus isu perselingkuhan yang disebarkan tersangka melalui media sosial (medsos) instagram dan tiktok.

Namun saat itu keuangan yang dibawa oleh perwakilan dari korban hanya sebesar Rp 20 juta. Setelah uang diserahkan ke tersangka, anggota Subdit III Jatanras melakukan penangkapan tersangka.

"Tersangka ditangkap di parkiran kafe beserta barang bukti uang tunai Rp 20, 050 juta di dalam paper bag yang ada di baju atau kekuasaan tersangka SH," terangnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini melanjutkan selain mengamankan uang disita barang bukti satu bendel surat pemberitahuan demonstrasi yang dikirimkan oleh organisasi Front Gerakan Rakyat (FGR) Anti Korupsi, dua buah ponsel dan motor Honda Scoopy.

"Kedua tersangka ini SH dan MSS mendirikan organisasi FGR tersebut tidak memiliki izin dan anggotanya hanya dua orang ini saja jadi tidak ada anggota lain dan hanya dua orang tersangka saja," bebernya. 

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, sejauh ini belum ada keterlibatan pihak lain hanya dua orang tersangka. Namun pihaknya mengimbau bila ada masyarakat atau pihak yang menjadi korban untuk segera melapor.

Terkait legalitas ormas, Agung menyebut hasil koordinasi yang sudah dilakukan oleh penyidik terhadap instansi terkait Kesbanglinmas bahwa ormas FGR tidak terdaftar. "Bahwa organisasi ini tidak terdaftar, hanya tentunya anggotanya dua orang tersangka ini saja. Tidak ada anggota lain. Hanya saja saat itu dilakukan untuk melakukan pengancaman seolah-olah bakal melakukan demo dalam jumlah besar," bebernya.

Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 368 junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 369 KUHP dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 tahun. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#anggota #berita kriminal di surabaya #Polda Jatim #korban #modus #cara #surabaya hari ini #pemerasan #kriminal surabaya #ormas #pelaku #pejabat #berita surabaya hari ini #memeras #ditangkap #jatim #Ancam #pengancaman #Dirreskrimum #tersangka #kronologi