Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Otak Komplotan Pembobolan Enam Toko dan Apotek di Surabaya Ditangkap, Dua Bulan Sembunyi Berpindah-pindah Tempat

M. Mahrus • Minggu, 20 Juli 2025 | 17:12 WIB
DIRINGKUS : Dua tersangka (baju oranye) pembobolan toko dan apotek di Surabaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
DIRINGKUS : Dua tersangka (baju oranye) pembobolan toko dan apotek di Surabaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Dua buron pelaku pembobolan toko dan apotek di Surabaya ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka Dodo, 45, warga Jalan Pogot Baru, Tanah Kali Surabaya dan Rony, 26, warga Jalan Kenjeran, Simokerto. 

Keduanya telah melakukan pembobolan toko roti, toko sepeda dan apotek di Surabaya. Mereka beraksi bersama dua pelaku lainnya BS, 38, warga Jalan Kenjeran Simokerto, dan RS, 40, warga Sidotopo Jaya, Semampir Surabaya yang sudah tertangkap sebelumnya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan penangkapan tersangka D dan R merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yakni tersangka BS dan RS yang saat ini dilimpahkan ke kejaksaan dan proses sidang.

"Mereka telah beraksi melakukan pembobolan enam TKP di Surabaya," ungkapnya, Minggu (20/7). 

Enam TKP itu diantaranya apotek Jalan Mastrip Karangpilang, toko sepeda Jalan Kutai Surabaya, toko roti Jalan Nginden, toko roti Jalan Dukuh Kupang, restoran Jalan Pasar Besar dan apotek Jalan Dharmahusada, Surabaya.

Setelah melakukan pembobolan, tersangka Dodo dan Ronny kabur berpindah-pindah tempat selama dua bulan. Hingga akhirnya tersangka ditangkap di rumah kontrakan Jalan Kampung Poncol Sawah Barat Cikarang Barat Bekasi pada 27 Juni 2025 lalu."Salah satu tersangka yang ditangkap D adalah otak pelakunya," terangnya. 

Polisi dengan dua melati di pundaknya ini melanjutkan, masih melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku komplotan tersangka. Tersangka nekat melakukan pembobolan untuk mencuri barang berharga dengan tujuan dijual. "Hasil uangnya dibagi semua pelaku untuk kebutuhan hidup tersangka," ucapnya. 

Dari penangkapan Dodo dan Rony, polisi menyita barang bukti sembilan buah besi baja berujung pipih berwarna hitam, dan dua buah ponsel. Atas ulahnya dua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman  tujuh tahun penjara. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#otak pelaku #kriminal di surabaya #berita kriminal di surabaya #identitas #unit jatanras #berpindah #Kriminal Hari Ini #Bersembunyi #bobol #sembunyi #di surabaya #madura #Satreskrim #diamankan #pelaku #berita surabaya hari ini #ditangkap #peran #toko #pembobolan #tersangka #apotek #polrestabes surabaya #tempat #kronologi