RADAR SURABAYA - Chairunnisa Haq Hantorro, 36, pemilik Wedding Organizer (WO) di Surabaya yang ditangkap Polsek Wonokromo. Ia melakukan penipuan dan penggelapan uang pesta pernikahan milik kliennya. Ia menipu calon pengantin dengan menggunakan akun instagram (Ig).
Warga Driyorejo Gresik itu menjaring korbannya melalui akun instagram WO dengan nama @assyifa.enterprise. Para korban calon pengantin yang tertarik menggunakan jasanya lantas menghubungi tersangka. Kemudian tersangka menawarkan ke korban dengan promo menarik. Sehingga korban tertarik dan menggunakan jasannya. Korban lalu diminta mentransfer uang ke rekening tersangka.
"Tersangka beraksi sendirian," ujar Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda M Zahari, Rabu (11/6).
Dia menambahkan, untuk korban yang melapor ke Polsek Wonokromo satu orang. Pihaknya juga tidak menampik ada beberapa korban lain dari tersangka dengan modus serupa. Bahkan ada korban yang berasal dari luar kota.
"Iya banyak korbannya. Kita arahkan ke Polda Jatim karena TKP di luar Surabaya," ucapnya.
Ditanya apakah tersangka terjerat pinjaman online (pinjol) sehingga nekat melakukan penggelapan uang korban, Zahari menyebut ada. "Ada pinjol. Masih pengembangan," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang pemilik Wedding Organizer (WO) asal Driyorejo, Gresik ditangkap polisi. Tersangka Chairunnisa Haq Hantorro warga Perumahan Menteng Regency, Driyorejo, Gresik. Perempuan 36 tahun itu ditangkap Polsek Wonokromo setelah dilaporkan menipu dan menggelapkan uang Rp 74, 75 juta milik Tania, 24, warga Sememi, Benowo Surabaya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto