RADAR SURABAYA - Kawasan perumahan Raya Darmo, Surabaya, yang kaya akan bangunan bersejarah, terancam kehilangan beberapa situs cagar budayanya. Setidaknya tiga bangunan di pojok-pojok jalan utama telah mengalami perubahan signifikan, bahkan hilang sama sekali.
Informasi yang dihimpun menunjukkan, tiga persil di Jalan Raya Darmo telah digantikan dengan bangunan baru. Ketiganya terletak di persimpangan strategis yakni Jalan dr. Soetomo-Raya Darmo (kini menjadi kantor Bank Neo Commerce), Jalan WR. Supratman-Raya Darmo (sudah dibongkar), dan Jalan Bengawan-Raya Darmo (sedang ditawarkan dijual seharga Rp 110-120 miliar).
Puluhan rumah di kawasan ini menyimpan beragam gaya arsitektur bernilai tinggi untuk penelitian, pendidikan, kebudayaan, dan pariwisata. Hal ini ditegaskan Sugeng Gunadi, mantan anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tahun 1980-an dan dosen arsitektur ITS.
“Kawasan Perumahan Darmo pantas menjadi museum dan laboratorium hidup arsitektur kolonial modern di Surabaya,” ujar Gunadi, Minggu (8/6).
Menurut Gunadi, kawasan Darmo menyimpan informasi berharga tentang arsitektur kolonial dan sipil. Mahasiswa arsitektur dan sipil dapat melakukan studi kasus langsung, mengamati detail konstruksi, perencanaan ruang, dan elemen dekoratifnya.
“Kawasan ini tidak hanya menawarkan satu gaya arsitektur, tetapi berbagai macam gaya yang memberikan pemahaman lebih luas tentang perkembangan arsitektur,” jelasnya.
Gunadi menekankan potensi Darmo sebagai destinasi wisata arsitektur dan sumber inspirasi bagi arsitek modern. Namun, ia menyayangkan maraknya kepentingan bisnis yang mengalahkan upaya pelestarian.
“Sekarang ini kepentingan bisnis bisa mengalahkan pentingnya pelestarian,” ujar Gunadi.
Meskipun 10 bangunan di kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB), termasuk Rumah Pejabat De Javasche Bank dan Rumah Sakit Darmo, Gunadi berharap bangunan-bangunan lain di kawasan cagar budaya ini juga mendapatkan perlindungan serupa.
Namun, penetapan BCB harus mengikuti prosedur yang berlaku. Pertemuan Gunadi dengan A. Hermas Thony, yang pernah menggagas Perda Cagar Budaya Kota Surabaya pada tahun 2005, semakin menggarisbawahi pentingnya pelestarian situs bersejarah ini.
Baca Juga: Rumah Kolonial di Kawasan Cagar Budaya Darmo Dibongkar, Pemkot Surabaya Kecolongan Lagi
Keduanya sepakat bahwa penetapan status cagar budaya di Perumahan Darmo bertujuan melindungi rumah-rumah kolonial secara kolektif.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti, menyatakan bahwa ada sepuluh bangunan yang telah ditetapkan sebagai BCB dan ditandai dengan plakat. Namun, tiga bangunan yang kini terancam tersebut tidak termasuk dalam sepuluh bangunan tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai klaim partisipasi pemilik dalam proses pelestarian, seperti yang disampaikan Retno Hastijanti sebelumnya.
“Yang disampaikan Ketua TACB itu benar, ada partisipasi pemilik. Tapi pembongkaran itu apa ya tindakan partisipatif?” ujar pemerhati budaya Surabaya, AH Thony.
Upaya pengalihfungsian bangunan dengan konsep "adaptive reuse" mungkin akan terus terjadi, tetapi harus sesuai aturan cagar budaya.
Perumahan di Jalan Darmo telah menjadi lahan bisnis yang strategis dan ekonomis. Peruntukannya telah bergeser dari lahan permukiman menjadi lahan bisnis dan perdagangan, seperti terlihat dari nama Bank Neo Commerce. (rmt/gun)
Editor : Guntur Irianto