Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Impor DMT dari Belanda, Irwan Santoso Didakwa di PN Surabaya, Saksi Ahli Pastikan Alami Gangguan Kejiwaan

Suryanto • Kamis, 15 Mei 2025 | 01:08 WIB
LEMAS : Terdakwa Irwan Santoso saat menjalani sidang lanjutan terkait impor narkotika jenis DMT di PN Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
LEMAS : Terdakwa Irwan Santoso saat menjalani sidang lanjutan terkait impor narkotika jenis DMT di PN Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Irwan Santoso harus duduk di kursi pesakitan dan menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan mengimpor narkotika jenis Dimetiltriptamina (DMT) seberat ± 420 gram secara ilegal. Terdakwa yang tidak memiliki latar belakang pendidikan atau keahlian di bidang farmasi dan kimia, namun nekat bereksperimen dengan zat psikoaktif berbahaya ini untuk mendapatkan efek relaksasi.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak, perkara ini bermula pada Juli 2024 saat Irwan mengakses konten YouTube dan eksperimen peningkatan kesadaran. Terinspirasi dari video tersebut, Irwan mencari bahan-bahan yang diperlukan untuk eksperimen serupa.

Dalam penelusuran yang dilakukannya salah satu bahan yang ia temukan adalah serbuk Dimetiltriptamina (DMT), zat psikoaktif yang tergolong narkotika golongan I.

Pada 10 Agustus 2024, Irwan memesan serbuk DMT melalui sebuah situs yang berbasis di Belanda. Barang dikirim dari Jerman dan sampai di Indonesia pada akhir Agustus. "Terdakwa membayar bea cukai pada 28 Agustus, dan pada 30 Agustus 2024, menerima pemberitahuan bahwa paket sudah tiba di lobi Apartemen Anderson Tower, Surabaya," ujar amar dakwaan JPU. 

Namun, pada 31 Agustus 2024 pukul 13.55 WIB, saat Irwan mengambil paket tersebut, petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang telah berkoordinasi dengan Bea Cukai langsung melakukan penangkapan. Polisi menyita barang bukti berupa satu kardus berisi plastik klip berisi serbuk merah seberat ± 420 gram yang diduga narkotika jenis DMT, serta satu unit ponsel.

Penggeledahan di unit apartemen Irwan juga mengungkap berbagai bahan kimia dan peralatan yang diduga digunakan untuk eksperimen pembuatan zat psikoaktif. 'Hasil uji laboratorium memastikan bahwa serbuk tersebut mengandung Dimetiltriptamina, yang dikategorikan sebagai narkotika golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023," imbuh JPU. 

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saksi ahli dari bidang psikiatri, Dr. Heny, Sp.KJ, yang merupakan dokter spesialis kejiwaan menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap terdakwa yang dilakukan antara tanggal 7 hingga 15 Oktober 2024 lalu di Jakarta.  

Berdasarkan hasil observasi, wawancara, serta konsultasi dengan berbagai pihak terkait, Dr. Heny menyimpulkan bahwa terdakwa menunjukkan beberapa gejala gangguan kejiwaan, antara lain kepribadian tertutup, munculnya halusinasi berat, serta memilih untuk menarik diri dari lingkungan sosial. Diagnosa lebih lanjut menyebutkan bahwa terdakwa menderita gangguan depresi kronis serta gangguan kepribadian.

“Terdakwa memiliki riwayat trauma fisik sejak kecil akibat jatuh, dan hal ini turut memengaruhi kondisi psikologisnya saat ini,” ungkap Heny dalam persidangan.

Menurut Heny, penanganan terhadap kondisi terdakwa sebaiknya mencakup psikoterapi intensif serta pengobatan medis dari dokter yang berwenang. Ia menegaskan bahwa meskipun gejala depresi bisa membaik dengan terapi, gangguan kepribadian tidak dapat sepenuhnya disembuhkan, namun bisa dikelola dengan penanganan tepat.

“Yang bersangkutan sebaiknya tidak mencari pengobatan sendiri, karena tindakan tersebut dapat memperburuk kondisi yang ada. Pengobatan harus berdasarkan resep dan arahan dokter,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Irwan Santoso didakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#narkotika jenis baru #ilegal #kriminal surabaya #pn surabaya #Terdakwa #sidang #jpu #hukuman #import #Belanda #gangguan kejiwaan #PN (pengadilan negeri) #dakwaan #sidang hari ini