RADAR SURABAYA - Pengedar narkoba selalu menggunakan safe house untuk menyimpan barangnya. Ini pula yang dilakukan ARH, 25, seorang pengedar sabu-sabu (SS). Ia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di salah satu home stay, Jalan Kedung Anyar, Surabaya.
Tersangka yang diketahui warga Jalan Wonorejo, Surabaya, ini memanfaatkan home stay untuk penyimpanan SS yang akan dijual ke pembeli. Polisi menyita 71 poket SS dari safe house tersebut.
"Dari penggeledahan di lokasi kami temukan 71 poket SS siap edar dengan berat total 11,35 gram," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan, Rabu (7/5).
Usai menangkap tersangka, diketahui akan ada paket berisi sabu yang dikirim padanya. Polisi kemudian menyelidiki dan menemukan paket dalam kardus di depan minimarket Jalan Pasar Kembang, Surabaya.
Saat dibuka, polisi menemukan lima poket SS dengan berat 6,40 gram. Sabu tersebut bertuliskan nama seseorang dengan alamat tujuan di Batu, Pujon. Tersangka mengakui jika barang tersebut miliknya. "Kami bawa sabu tersebut sebagai barang bukti, " katanya.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari tersangka LK (sudah ditangkap) dengan harga setiap saru gram Rp 700 ribu. Sabu tersebut diambil tersangka ddengan cara ranjau di depan SPBU, Jalan Tegalsari, Surabaya.
"Tersangka menjual sabu sejak 20 Maret 2025, ia menjual Rp 1,2 juta per gramnya," terangnya.
Suria melanjutkan, selain menjual per satu gram, tersangka juga menjual sabu dengan paket kecil mulai dari harga Rp 150 ribu. "Dari penjualan sabu tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 300 ribu - Rp 800 ribu per gramnya," pungkasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto