Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polisi Larang Takbir Keliling di Surabaya, Khawatir Ganggu Kamtibmas

M. Mahrus • Jumat, 28 Maret 2025 | 01:59 WIB
Pengamanan kawasan wisata religi Ampel, Surabaya. (IST)
Pengamanan kawasan wisata religi Ampel, Surabaya. (IST)

RADAR SURABAYA - Polisi melarang takbir keliling menggunakan kendaraan di Kota Surabaya pada malam lebaran nanti. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar takbir di masjid atau musala terdekat.

Kaur Bina Operasi (KBO) Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Satriyono mengatakan, pada malam Lebaran yang diantisipasi takbir keliling. "Takbir keliling dilarang," ujarnya, Kamis (27/3).

Ia menambahkan, masyarakat Surabaya diharapkan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dari tempat tinggal. Tidak perlu melakukan takbir keliling atau konvoi menggunakan kendaraan. Sebab, selain berpotensi menyebabkan kemacetan juga mengganggu kamtibmas.

"Untuk saat ini kami juga antisipasi balap liar menjelang sahur atau setelahnya karena sudah libur sekolah," terangnya.

Terkait pelarangan takbir keliling sendiri sebelumnya sudah dikeluarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya. Yakni surat Nomor 100.3.4/6457/436.8.6/2025 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat, menjelang Lebaran 2025 dan liburan panjang. (rus)

Editor : Lambertus Hurek
#takbir keliling dilarang #pengamanan malam takbiran #takbir keliling #takbir keliling surabaya