RADAR SURABAYA - Seorang pemilik panti asuhan di Surabaya NK, 61, dilaporkan ke Polda Jatim diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku dilaporkan oleh S, 41, didampingi Tim dari Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Kejadian bermula dari kaburnya anak panti asuhan yang menerangkan tentang adanya dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh NK, 61, terhadap anak asuh usia 15 tahun di panti asuhan tersebut.
Pelaku diduga sudah melakukan pencabulan dan kekerasan seksual selama tiga tahun.
Kasus ini sudah dilaporkan ke SPKT Polda Jatim oleh pelapor, S, 41, dan anak perempuan 15 tahun yang diduga menjadi korban. Laporan itu dengan nomor polisi LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 30 Januari 2025, pukul 17.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan terkait laporan tersebut Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sedang mendalami kasus tersebut. Termasuk memanggil terlapor dan para saksi untuk dimintai keterangan.
"Kasus ini sedang didalami, dilakukan langkah-langkah penyelidikan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim," ungkapnya, Jumat (31/1).
Alumnus Akpol 1995 itu menambahkan informasi yang diterima korban lebih dari satu orang. "Masih proses pendalaman ya dan seperti apa kontruksi peristiwanya nanti ya, masih didalami," tandasnya. (rus)
Editor : Lambertus Hurek