RADAR SURABAYA – Anggraeni Jung Jung dan ketiga anaknya sedang berjuang untuk mempertahankan harta peninggalan mendiang suaminya, Herman Wuisan. Namun, mereka kini dihadapkan dengan gugatan dari mertuanya, Irako Khosuma dan Heryanto Wuisan, yang berusaha merebut aset yang sebenarnya telah dihibahkan kepada Herman sejak 2009.
Anggraeni, ibu tiga anak yang tinggal di Menur Pumpungan, Sukolilo, Surabaya, bersama dengan ketiga anaknya kini digugat oleh mertuanya yang ingin mengambil kembali aset berupa Toko Kodak Rejeki Studio dan Toko Rejeki Bangunan, keduanya terletak di Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, serta dua aset lain di lokasi yang sama.
Menurut pengacara Anggraeni, Daniel Julian Tangkau, mendiang Herman sebelumnya menerima hibah atas aset-aset tersebut dari orangtuanya, Irako dan Heryanto, dengan persetujuan kedua orang tuanya. Sejak itu, hubungan keluarga Herman dengan orang tuanya berjalan harmonis, dan Irako serta Heryanto dikenal sangat menyayangi keluarga Herman, termasuk ketiga cucunya.
Namun, setelah Herman meninggal pada 2019, sikap kedua orangtua Herman terhadap menantu dan cucu-cucunya berubah drastis. Mereka kini berusaha merebut kembali aset yang telah dihibahkan.
"Secara hukum, harta yang telah dihibahkan tersebut merupakan harta waris yang mutlak menjadi hak para ahli waris, yaitu Anggraeni dan ketiga anaknya," jelas Daniel.
Kini, Irako dan Heryanto menggugat Anggraeni dan ketiga cucunya di Pengadilan Negeri Tobelo, untuk mengambil kembali harta yang telah dihibahkan tersebut. Anggraeni merasa sangat menyesalkan kejadian ini dan berupaya untuk bertemu dengan mertuanya.
"Kami menduga hal ini disebabkan oleh pengaruh anak-anak Irako dan Heryanto, yang juga saudara-saudara Herman," tambahnya.
Herman adalah anak ketiga dari empat bersaudara. Beberapa saudara Herman, seperti Kristian Wuisan, anak bungsu, diduga mengalami kesulitan keuangan setelah terjerat kasus korupsi. Sementara Yenny Khosuma, anak kedua, juga sedang menghadapi masalah keuangan dan asetnya yang dijaminkan di bank hendak disita.
Irako dan Heryanto bahkan sudah dua kali mengajukan gugatan di pengadilan yang sama. Pada gugatan pertama, yang didaftarkan pada 25 Juli 2024, mereka mengakui pernah menghibahkan aset kepada Herman. Namun, pada gugatan kedua, mereka justru menyangkal telah memberikan hibah tersebut kepada Herman.
"Perubahan pernyataan mereka menunjukkan adanya itikad tidak baik dalam gugatan ini," jelas Daniel.
Sementara itu, Irako Khosuma mengakui bahwa dirinya sempat menghibahkan aset-aset tersebut kepada mendiang Herman. Namun, sekarang ia ingin meminta kembali karena alasan kebutuhan biaya untuk pengobatan. "Kami butuh uang untuk biaya berobat. Kami sudah tidak punya uang lagi," ujar Irako. (*)
Editor : Lambertus Hurek