RADAR SURABAYA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya banyak menerima pengaduan selama tahun 2024.
Mereka mengalami pelanggaran hak yang beragam mulai dari upah di bawah UMK (upah minimum kabupaten/kota), PHK (pemutusan hubungan kerja) tanpa pesangon, hingga kriminalisasi dengan pasal ITE (informasi dan transaksi elektronik) dan pengrusakan, hanya karena melakukan demonstrasi.
Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah mengatakan, bahwa ini ada salah satu dampak Undang-Undang Cipta Kerja, memang di situ fleksibilitas kerja tinggi.
“Banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya lalu mempekerjakan karyawan baru dengan kontrak. Memang dalam Undang-Undang Cipta Kerja diperbolehkan,” kata Abdul saat merilis catatan perkara tahun 2024, Jumat (27/12).
Menurutnya, LBH Surabaya sepanjang tahun 2024, setidaknya mendapat pengaduan sebanyak 250 kasus, 40 diantaranya terkait kasus buruh.
Puluhan kasus itu dikelompokan beberapa kategori yaitu pelanggaran hak dan kriminalisasi.
Ironisnya, sebagian besar kasus ini terjadi di Surabaya, kota yang seharusnya menjadi contoh dalam perlindungan hak pekerja.
“Surabaya kota industri besar, ada hiburan malam, hotel, dan banyak lagi. Seharusnya pengawasan Dinas Ketenagakerjaan lebih ketat,” ujarnya.
Lebih lanjut, dari 40 kasus, 16 telah selesai secara damai, baik melalui jalur non-litigasi maupun pengadilan.
Sisanya masih dalam proses penyelesaian. Nah sebenarnya buruh tidak mendapat upah sesuai UMK termasuk tindak pidana.
Buruh bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan, lalu dinas mengeluarkan surat perintah pembayaran.
Buruh juga bisa menggugat secara perdata di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Hanya saja, seringkali penegak hukum tidak bertindak adil. Perusahaan pun sering beralasan tidak mampu membayar UMK.
“Padahal, bisa dicek pendapatan perusahaan. Jika omzetnya tinggi melebihi Rp 2 miliar, perusahaan wajib membayar sesuai UMK. Jika tidak dilakukan perusahaan, itu pidana,” imbuhnya.
LBH Surabaya berharap pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto merevisi Undang-Undang Cipta Kerja. Pihaknya menilai UU ini sebagai akar masalah.
“Perusahaan bebas memecat karyawan tetap lalu merekrut karyawan kontrak, termasuk UMK kerap kali ditetapkan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak di tengah kenaikan bahan-bahan pokok,” ungkapnya. (jar/nur)
Editor : Nurista Purnamasari