RADAR SURABAYA – Seorang pengemudi ojek online, Yoyok Sulistiyo (47), harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang mengungkapkan bahwa Yoyok membeli sabu seberat 2 gram dari seseorang bernama Bajuri (saat ini buron) seharga Rp 2 juta.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Yoyok diduga memperoleh sabu tersebut melalui metode ranjau di pinggir Jalan Puri Surya Jaya, Punggul, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Setelah itu, sabu dibagi menjadi 12 paket: empat paket dijual seharga Rp 300 ribu per paket dan delapan paket lainnya masing-masing seharga Rp 200 ribu.
Namun, aksi Yoyok berakhir ketika ia ditangkap pada Senin, 26 Agustus 2024, di sebuah warung di Jalan Bandara Juanda, Dusun Pager, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat total 2,334 gram," ujar Parlindungan dalam persidangan.
Dalam keterangannya, Yoyok mengakui seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa. “Benar, Yang Mulia. Saya bekerja sebagai pengemudi ojek online, Yang Mulia,” ungkap Yoyok melalui sidang daring.
Akibat perbuatannya, Yoyok didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (jar)
Editor : Lambertus Hurek