RADAR SURABAYA - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka menjadi tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada Juli 2024.
Berikut adalah profil dan laporan harta kekayaan tiga hakim tersebut berdasarkan data Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
1. Erintuah Damanik
Menurut laporan terakhir pada 16 Januari 2024, Damanik memiliki harta kekayaan senilai Rp 8,2 miliar. Rincian kekayaannya meliputi:
- Tanah dan bangunan: Rp 3,3 miliar
- Alat transportasi dan mesin: Rp 730 juta
- Harta bergerak lainnya: Rp 634 juta
- Kas dan setara kas: Rp 3,5 miliar
2. Mangapul
Dalam laporan LHKPN yang tercatat pada 11 Januari 2024, kekayaan Mangapul mencapai Rp 1,3 miliar, yang terdiri dari:
- Tanah dan bangunan: Rp 1,2 miliar
- Alat transportasi dan mesin: Rp 66 juta
- Harta bergerak lainnya: Rp 109 juta
- Kas dan setara kas: Rp 230 juta
- Utang: Rp 360 juta
3. Heru Hanindyo
Berdasarkan laporan LHKPN yang disampaikan pada 19 Januari 2024, Heru memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 6,7 miliar, terdiri dari:
- Tanah dan bangunan: Rp 4,4 miliar
- Alat transportasi dan mesin: Rp 135 juta
- Harta bergerak lainnya: Rp 151 juta
- Kas dan setara kas: Rp 1,9 miliar
Saat ini, ketiga hakim tersebut ditahan di ruang tahanan isolasi selama 14 hari di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejati Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya. (jar)
Editor : Lambertus Hurek