RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka peluang para pengusaha reklame untuk memanfaatkan aset kota sebagai lokasi penyelenggaraan reklame.
Hal ini dilakukan guna menggenjot nilai pendapatan dari sektor pajak di Surabaya.
Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, PPJ, Parkir, Pajak Reklame, Hiburan dan Air Tanah Bapenda Surabaya, Ekkie Noorisma mengungkapkan, ketentuan atas penyelenggaraan izin reklame itu tertuang dalam Perda 5/2019 dan Perwali 70/2024.
"Terkait pemasangan reklame itu juga diatur dalam SK penataan reklame yang mengatur tentang lokasi mana saja yang dilarang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan reklame," kata Ekkie pada Radar Surabaya.
Terkait pemasangan reklame di aset pemkot, dia mengatakan kalau permohonannya harus melalui tim penyelenggaraan reklame.
Tim ini terdiri dari lintas sektoral perangkat daerah seperti Bapenda Surabaya, DSDABM Surabaya, DPRKPP Surabaya dan DPMPTSP Surabaya.
Berdasar informasi yang didapat, aset yang diperbolehkan digunakan untuk penyelenggaraan reklame itu hanya beberapa saja.
Sebutlah seperti taman aktif, park and ride, halte, dan terminal. Sedangkan untuk aset lain seperti kawasan cagar budaya dan jembatan tidak diperkenankan.
"Untuk pemanfaatan aset sendiri, permohonan sewa melalui BPKAD dengan metode sewa atas aset Pemkot. Kebetulan Bapenda bagian menghitung pajaknya," tuturnya.
Ekkie mengungkapkan, tahun ini, Bapenda memiliki target untuk realisasi pajak reklame sebesar Rp 160 milliar.
Dia mengaku optimis angka itu bisa tercapai lantaran sejumlah inovasi terus digalakkan pemkot untuk merealisasilan nilai target itu.
"Iya (kita optimis bisa tercapai). Ini kita upayakan tercapai. Sampai saat ini, nilai realisasi dari pajak reklame sudah di angka Rp 96,2 miliar. Secara target pendapatan di angka Rp 160 milliar setahun. Semoga bisa sesuai rencana," ujarnya. (dim/jay)
Editor : Jay Wijayanto