SURABAYA-Sistem Administrasi Manuggal Satu Atap (SAMSAT) atau One-Stop Administration Services Office, adalah sistem administrasi yang dibentuk untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan perpanjang STNK.
Layanan ini kini dapat dengan mudah ditemui dengan ciri-ciri mobil bertuliskan SAMSAT Keliling.
SAMSAT Keliling tersebar di beberapa titik alternatif di wilayah Surabaya.
Beberapa syarat untuk mendapatkan layanan ini, seperti membawa KTP, STNK, dan BPKB asli.
Berikut beberapa titik SAMSAT Corner Surabaya di Pusat Perbelanjaan:
1. Royal Plaza, Ground Floor, Jl. Ahmad Yani, Surabaya menyediakan layanan pagi dan sore
(10.00-13.00) dan (15.00-19.00)
2. Mall ITC, Jl. Gembong, Kapasan, Simokerto, Surabaya (10.00-13.00) dan (14.00-17.00)
3. Grand City, Jl. Gubeng Pojok, Surabaya (11.00-14.30)
4. Galaxy Mall 2, Jl. Dharmahusada No. 35-37 Mulyorejo, Surabaya (10.00-12.00)
5. Mall PTC, Wiyung, Surabaya (11.00-14.00)
6. Mall BG. Junction, Jl. Bubutan, Surabaya (10.00-15.00)
Berikut jadwal layanan SAMSAT keliling Surabaya:
1. Depan Kelurahan Lidah Kulon, Jl. Raya Menganti Lidah Kulon No. 5, Surabaya (08.00-14.00)
2. Depan Giant Manukan, Jl. Manukan Tama No. 9-10, Sambikerep, Surabaya (08.00-14.00)
3. Taman Bungkul, Jl. Darmo, Surabaya (08.00-13.00)
4. Pasar Tempurejo, Jl. Raya Tempurejo, Mulyorejo, Surabaya (09.00-11.30)
5. Depan THR atau samping utara Makam Pahlawan, Jl. Kusuma Bangsa, Surabaya (09.00-12.30)
6. Terminal Bratang, Jl. Bratang, Surabaya (09.00-12.00)
7. Halaman Giant Wiyung, Wiyung, Surabaya (09.00-12.00)
8. Di Depan Stadion Tambaksari, Jl. Tambaksari (09.00-12.00)
Biaya Administrasi Perpanjangan STNK Untuk Kendaraan Roda Dua:
1. Rp 100.000, biaya pembuatan baru dan perpanjangan STNK
2. Rp 60.000, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau yang Plat nomor kendaraan.
3. Rp 225.000, biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.
4. Rp 150.000,biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah anda.
Berikut Administrasi Perpanjangan STNK Untuk Kendaraan Roda Empat:
1. Rp 200.000, biaya pembuatan baru atau perpanjangan.
2. Rp 100.000, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan atau Plat nomor kendaraan.
3. Rp 375.000, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
4. Rp 275.000, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan keluar daerah anda.(far/mag/nug/jay)