Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Hotel Ajang Prostitusi Anak di Surabaya Bakal Dicabut Izin Operasionalnya, Begini Langkah Satpol PP 

Dimas Mahendra • Sabtu, 18 Mei 2024 | 02:07 WIB
Mami Yeyen bersama komplotannya dari Sumatera Selatan ditahan di Polrestabes Surabaya (SURYANTO/RADAR SURABAYA).
Mami Yeyen bersama komplotannya dari Sumatera Selatan ditahan di Polrestabes Surabaya (SURYANTO/RADAR SURABAYA).

 SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bersama dinas terkait bakal mengambil tindakan tegas terhadap hotel yang jadi lokasi prostitusi anak di bawah umur. Langkah tegas ini berupa pencabutan izin terhadap hotel tersebut.

Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser menegaskan, pemkot akan menindak tegas segala bentuk perbuatan yang merugikan dan melibatkan anak. Apalagi ada pengungkapan jaringan prostitusi di hotel kawasan Sukolilo, Surabaya, yang melibatkan empat anak di bawah umur.

"Jadi, setelah ada informasi salah satu hotel ada praktik prostitusi anak, kita segera rapatkan untuk ditindaklanjuti dengan terkait. Sebab, Satpol PP tidak punya kewenangan untuk mencabut izin. Jadi, kami fasilitasi untuk rapat dan bahas bagaimana perizinannya," kata Fikser, Jumat (17/5).

Fikser melanjutkan, terkait praktik prostitusi, pihaknya sudah beberapa kali ke sejumlah hotel untuk memberikan peringatan. Peringatan itu agar para pengelola tidak memberikan keleluasaan kepada anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) untuk masuk hotel.

"Tapikan sekarang chek-in bisa lewat online dan anak bisa masuk. Mungkin pengelola bisa lihat dulu KTP-nya umur berapa. Memang ini gak bisa dilempar ke satu instansi yang bertanggung jawab. Tapi ini melibatkan banyak pihak," ucapnya.

Fikser menegaskan, Satpol PP sebenarnya juga sudah mengetahui aplikasi apa yang biasa dijadikan ajang prostitusi online di hotel. Hanya saja, Satpol PP juga tidak bisa asal masuk ke hotel dan melakukan penangkapan. Sebab, pengelola hotel bisa menggugat Satpol PP bila ternyata tidak terbukti.

"Selama ini kami sudah patroli rutin juga. Tapi, kalau patroli saja gak seberapa efektif. Yang harus kami tahu, apabila ada laporan anak, itu sangat membantu untuk kami bisa bertindak," ujarnya.

Ke depannya, dia berharap ada peran aktif dari masyarakat untuk terlibat melaporkan bila menemukan ada praktik prostitusi di hotel, kos-kosan, dan tempat lain. Utamanya yang melibatkan anak di bawah umur. Tapi, ketika akan melaporkan, tentunya harus dibarengi dengan bukti konkret yang mendukung bahwa praktik prostitusi itu memang terjadi.

"Sebenarnya sudah ada beberapa kali kasus, tapi ketika kami bawa, tidak ada pembuktian secara dalam. Akhirnya hanya kami berikan pembinaan," tuturnya.

Terkait kasus prostitusi anak di salah satu hotel beberapa waktu lalu, Fikser mengaku saat ini masih akan mengikuti proses hukum di Polrestabes Surabaya. "Iya kan sedang berjalan. Ketika sudah jelas bukti-buktinya baru kita kaji dengan dinas terkait masalah perizinannya itu," pungkasnya. (dim/rek)

Editor : Lambertus Hurek
#hotel prostitusi #Mami Yeyen Michat #Prostitusi Anak daring #prostitusi anak bawah umur