Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Wali Kota Surabaya Tegas Tutup dan Segel RHU Tak Berizin, Hiperhu Coba Nego Seperti Ini

Hildan Sepka • Senin, 8 Januari 2024 | 13:48 WIB
BEDA KEPENTINGAN: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Ketua Hiperhu George Handiwiyanto.
BEDA KEPENTINGAN: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Ketua Hiperhu George Handiwiyanto.

SURABAYA - Pemkot Surabaya tegas mengatur tempat rekreasi hiburan umum (RHU) dan penjualan minuman beralkohol (mihol). Kebijakan itu sudah tertuang dalam sejumlah peraturan.

Namun demikian, Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya masih mencoba untuk melakukan negosiasi dengan meminta untuk duduk bersama.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tak bosan mengimbau soal regulasi RHU dan peredaran mihol.

Dia meminta kepada seluruh pengusaha RHU dan penjual mihol untuk mematuhi semua peraturan yang sudah ditetapkan. Mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali) dan peraturan lainnya.

“Kalau tidak ada izinnya, jangan sekali-kali jualan mihol. Saya sudah minta kepada Kasatpol PP, kalau tidak ada izinnya, tutup langsung, segel. Siapa pun nanti bekingnya, ngomong ke saya. Karena Surabaya ini jangan sampai dirusak dengan mihol,” ujar Cak Eri, Minggu (7/1).

Dia optimistis Kota Surabaya terbebas dari praktik itu. Menurutnya, kalau ada yang menyampaikan bekingnya polisi atau TNI, itu tidak mungkin dan tidak ada.

Kalau pun ada, maka Wali Kota Eri akan menyampaikan kepada Kapolrestabes Surabaya, kepada Kapolda, dan juga Pangdam.

"Saya sangat yakin kalau beliau-beliau ini orang yang baik dan tidak mungkin membekingi hal-hal seperti ini. Karena tugasnya Pangdam, Kapolres dan Wali Kota itu sama, yaitu menciptakan penerus-penerus bangsa yang memiliki akhlak yang bagus,” katanya.

Editor : Jay Wijayanto
#himpunan pengusaha rekreasi dan hiburan umum #satpol pp #pemkot surabaya #hiperhu #minuman beralkohol