Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tepergok Satpam Tunjungan Plaza Curi Baju dan Celana, Lelaki Ini Disidang di Pengadilan

Fajar Yuliyanto • Kamis, 31 Agustus 2023 | 18:58 WIB
PASRAH: Frionavela Adegraha Tantu diadili secara daring. (FAJAR/RADAR SURABAYA)
PASRAH: Frionavela Adegraha Tantu diadili secara daring. (FAJAR/RADAR SURABAYA)

SURABAYA - Tak punya uang tapi ingin pakaian baru. Frionavela Adegraha Tantu pun nekat mencuri baju dan celana di salah satu gerai di Tunjungan Plaza (TP) 3, Jalan Embong Malang, Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid membacakan dakwaan di Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin.

Jaksa Fathol Rasyid mengatakan, terdakwa Frionavela Adegraha Tantu sudah mempunyai rencana untuk mengambil pakaian di TP. Setelah sampai di gerai pakaian, terdakwa langsung mengambil dua kaos merek Sharks dan Nevada serta dua potong celana panjang merek Executive dan Watchout.

Setelah itu terdakwa menuju ke kamar ganti dan memakai semua kaos dan celana panjang itu. Lalu cepat-cepat keluar dari kamar ganti dan kabur dari gerai Matahari di TP 3. "Saat keluar dari Matahari, terdakwa diamankan oleh petugas keamanan," kata Fathol dalam dakwaannya.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak Matahari Department Store mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 juta. Jaksa Fathol menjerat terdakwa dengan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai IGN Putra Atmaja bertanya kepada terdakwa. “Benar atau tidak dakwaan jaksa?” tanya hakim. "Benar, Yang Mulia," jawab Frionavela Adegraha Tantu. (jar/rek)

Editor : Jay Wijayanto
#Curi Pakaian #pencurian di surabaya #kasus pencurian