Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Surabaya Bakal Dapat Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor 66 Persen

Rahmat Sudrajat • Kamis, 20 Juli 2023 | 12:30 WIB
TAAT PAJAK: Warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di Samsat Manyar Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
TAAT PAJAK: Warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di Samsat Manyar Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

SURABAYA - Pemkot Surabaya telah menerima bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang didapat dari Pemprov Jawa Timur. Perolehan pajak tersebut mulai diperoleh tahun ini sebesar 30 persen, namun jumlah tersebut akan bertambah lagi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Hidayat Syah mengatakan, pada Mei lalu, pihaknya melakukan penagihan terkait bagi hasil pajak kendaraan bermotor ke Pemprov Jatim. Pihaknya telah menerima Rp 233 miliar. "Harusnya diberikan tiap triwulan sekali. Pada triwulan pertama tahun 2023, kami menerima Rp 233 miliar," terang Hidayat, Rabu (19/7).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa untuk tahun berikutnya, pemkot akan mendapatkan bagi hasil pajak kendaraan itu sebesar 66 persen. Namun masih menunggu penyempurnaan petunjuk teknis (juknis). "Karena bagi hasil ada prosentasenya. Nanti tinggal mengingatkan kembali ke Pemprov Jawa Timur. Tambahannya 66 persen berlaku di tahun 2025," terangnya.

Sesuai dengan UU No. Tahun 2022 bahwa, Pemkot Surabaya atau Kota/Kabupaten berhak mendapatkan pajak kendaraan bermotor yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi. Pendapatannya equivalen dengan pajak bumi dan bangunan (PBB) yakni 1 banding 4. "Dan ini potensinya cukup besar," ujarnya.

Dengan berhaknya Pemkot Surabaya mendapatkan hak PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor maka bisa menambah anggaran pembangunan Surabaya sebagai ibukota provinsi.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono, ketika evaluasi pendapatan daerah Kota Surabaya selama triwulan 1 tahun 2023, PAD baru tercapai Rp 1,2 triliun, seharusnya dengan bertambahnya melalui pajak kendaraan akan bisa lebih.

Hanya saja situasi ekonomi baru mulai pulih pasca pandemi Covid-19, ini menjadi pemicu minimnya pendapatan Kota Surabaya di triwulan pertama ini. “Nah, lewat bagi hasil pajak kendaraan bermotor maka PAD Surabaya bisa lebih," kata Baktiono.

Ia mencontohkan untuk PBB warga paling hanya bayar Rp 70 ribu per tahun. Sehingga, lebih besar pendapatan dari pajak kendaraan bermotor daripada PBB. "Rata-rata setiap rumah warga, minimal punya dua sepeda motor, maka pajak yang harus dibayarkan kurang lebih Rp 400 ribu per tahun. Ya sudah tepat kita mendapatkan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor ini," pungkasnya. (rmt)

Editor : Jay Wijayanto
#Bapenda Surabaya #pbb #pajak kendaraan bermotor #pemkot surabaya