Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny menghadirkan saksi Brilian Varelnadus Oktaviandi Noko di PN Surabaya kemarin. Brilian menyebut kecelakaan maut itu terjadi pada 23 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 di Frontage Road Ahmad Yani, sisi barat. "Saat itu saya bersama terdakwa dari Sidoarjo menuju ke Surabaya," kata Brilian.
Menurut Brilian, kejadian itu persis di pintu masuk mobil di Cito, Jalan Ahmad Yani. Brilian dan terdakwa mengendarai motor dengan kecepatan 30-40 kilometer per jam.
"Terdakwa sudah menghidupkan lampu sein ke kanan, namun ditabrak dari sebelah kanan. Korban terlempar ke trotoar dan mengalami pendarahan,” katanya.
Brilian lalu meminta bantuan satpol PP dan polisi. Akhirnya datang mobil pikap mengantar korban ke rumah sakit. Malang tak dapat ditolak, korban meninggal dunia dalam perjalanan. ”Terdakwa sudah memberikan santuan Rp 5 juta, Yang Mulia," ucapnya.
Jaksa Neldy mengatakan, terdakwa kurang memperhatikan kendaraan dari arah belakang. Jarak motornya juga terlalu dekat dengan motor korban. Braak!!! Akhirnya terjadi tabrakan. Sepeda motor korban dan sepeda motor terdakwa jatuh. Korban pun tergeletak di jalan raya. (jar/rek) Editor : Administrator