Majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan, terdakwa Handojo Tanumidjojo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu bulan dan 15 hari,” kata hakim Suparno.
Sebelumnya, Susana menjelaskan bahwa Handojo datang ke rumah di Siwalankerto Tengah untuk menagih salah satu penghuni kos di lantai dua. Setelah itu turun ke lantai satu dan mengobrol bersama. Susana akan meneruskan usaha kosmetik dan kos-kosan milik keluarga.
“Terdakwa mendengar kemudian marah-marah serta menyuruh saya keluar dari rumah," kata Susana.
Saat hendak pulang, terdakwa mendorong pintu kamar dengan keras sehingga membentur muka korban serta jempol kaki. "Awalnya saya tinggal di Manado. Saat Mama meninggal, saya berserta keluarga tinggal di rumah tersebut dan sudah izin sama Papa. Namun, terdakwa tidak mengizinkan saat itu," kata Susana. (jar/rek) Editor : Lambertus Hurek